Coba Melarikan Diri, Pelaku Spesialis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Resmob

CoverMongondow, Crime – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Minahasa Selatan (Minsel), bersama salah seorang penadah yakni KS alias Kevin (16) warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat berhasil dibekuk anggota Resmob Polres Kotamobagu.

Penangkapan ini dilakukan, berdasarkan hasil penyelidikan tentang kasus curanmor yang makin marak diwilayah hukum Polres Kotamobagu. Sehingga tim Resmob berhasil mengidentifikasi, para pelaku curanmor yang diketahui berjumlah 2 orang.

Masing-masing pelaku berinisial RP alias Ucil (21) Warga Desa Palelon, Kecamatan Modoinding dan JS alias Jov (19) warga Desa Makaroayen, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Bermodalkan dua nama tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M Aswar Nur langsung melakukan perburuan dan hasilnya pada Kamis (25/7/2019) sekira pukul 17.00 Wita, tim mendapat informasi bahwa salah satu pelaku yakni Ucil sedang berada dikediamannya.

Tanpa menunggu waktu lama, tim menuju ke Desa tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan tentang keberadaan dari pelaku lainnya yakni Jov.

Setelah mendapatkan informasi dari salah satu informan bahwa Jov sedang berada di rumahnya, tim bergegas menuju ke tempat yang dinformasikan tersebut. Sesampainya disana, pelaku tidak dapat melarikan diri dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan membawa pelaku, untuk menunjukkan TKP dan mencari barang bukti. Namun pada saat dalam perjalanan, salah satu pelaku mendorong anggota dan mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Tim kemudian memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga dihadiahi timah panas dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan.

Setelah itu, para pelaku bersama dengan salah seorang penadah yang juga berhasil diamankan oleh Resmob ini, dibawa menuju Polres Kotamobagu beserta barang bukti berupa 3 unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP M Aswar Nur menuturkan bahwa dari hasil introgasi kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian dibeberapa TKP diantaranya, Taman Kotamobagu, Kelurahan Mogolaing, Kelurahan Biga, Kampung Baru, Desa Poopo dan Kost Bali Kelurahan Sinindian.

Modus operandi pelaku melakukan aksinya dengan cara, keliling Kotamobagu berboncengan dan pada saat mendapatkan kesempatan pelaku melakukan aksinya dengan cara mendorong motor korban jauh dri tkp dan membuka soket motor.

“Para pelaku dan penadah sudah kita amankan, salah satunya dilumpuhkan karena coba melarikan diri. Selanjutnya masih akan kita lakukan pengembangan barang bukti lainnya,” pungkasnya. (Sfn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *