Resmob Polres Kotamobagu Ringkus Pelaku Penikaman Yang Kabur ke Jayapura

CoverMongondow, Crime – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Kotamobagu, akhirnya berhasil menangkap ST alias Stevi (22) warga Desa Bombanon, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong pelaku penikaman yang melarikan diri hingga ke Jayapura.

Peristiwa penikaman ini sendiri terjadi setahun yang lalu, dimana pada 25 Juni 2018 sekira pukul 23.00 Wita pelaku menikam korban yakni Oktavianus Rembet sebanyak lima kali dan menyebabkan korban harus dirujuk ke RS Prof Kandow Manado dan dioperasi sebanyak empat kali.

Kasus ini disebabkan hanya karena selisih paham, dimana saat itu pelaku dan korban bersama beberapa kerabat lainnya tengah duduk meminum minuman keras (Miras) di Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur .

Usai menikam korban, kemudian pelaku melarikan diri dan membuang pisau yang digunakan untuk menikam korban. Setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut, tim resmob langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pengejaran pun dilakukan mulai dari wilayah Kotamobagu, Manado hingga ke Gorontalo. Namun pelaku tidak kunjung ditemukan. Setelah sempat buron beberapa lama, tim resmob memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang bersembunyi di Sentani Jayapura.

Koordinasi pun dilakukan dengan tim resmob Polda Jayapura dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Kemudian pada tanggal 25 Agustus kemarin, berdasarkan perintah Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli SIK, unit Jatanras dan Resmob membentuk tim untuk menjemput pelaku.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku saat ini sedang dalam perjalanan dibawa oleh anggota resmob.

“Tentu pelaku akan kita proses sesuai dengan perbuatannya, nanti sampai disini langsung akan diserahkan ke penyidik,” pungkasnya.(Sfn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *