HEADLINE

Terjadi Dilokasi Kantor Leasing, Kendaraan Konsumen Diduga Hilang/Dibawa Kabur Oknum Depcolektor

CoverMongondow, Crime – Lagi terjadi di Kotamobagu Sulawesi Utara, aksi semena-mena oleh pihak leasing yang diduga mengambil secara paksa kendaraan konsumen tanpa surat atau dokumen resmi penarikan yang terjadi di kantor leasing, yakni BFI.

Kejadian penarikan tanpa pemberitahuan tersebut tejadi pada hari Senin 10 April 2023 lalu, dan hal tersebut disampaikan langsung oleh MSHB alias Ar lewat kuasa hukumnya Aris Moh. Ghaffar Binol, SH MH kepada awak media ini.

“Ya, klien saya menjadi korban penarikan paksa kendaraan pada senin 10 april kemarin, Locus Delicti nya di BFI Cabang Kotamobagu. kronologi singkatnya klien saya adalah nasabah pada BFI unit Bolmut,” ungkapnya.

Lanjut Aris, runutan ceritanya, klien saya kebetulan sedang berada di kotamobagu, dan ia diminta datang ke kantor BFI terdekat yakni BFI Kotamobagu, untuk membayar tunggakan yang macet baru 2 bulan.

“Pada saat itu, klien saya masuk ke dalam kantor untuk melakukan pembayaran, Pihak BFI mengatakan kalau system pembayaran sudah diblokir, kemudian ketika klien saya sedang mengobrol dengan karyawan untuk mempertanyakan perihal cara membuka blokir, tiba-tiba ada dua oknum karyawan menghampiri klien saya dan meminjam kunci mobilnya dengan alasan hanya mengecek nomor seri yang ada pada kunci tersebut tanpa curiga,” jelas Aris.

Aris juga mengatakan, selang beberapa menit kemudian klien saya mulai curiga dan mengecek mobil yang ia parkirkan di depan kantor BFI dan ternyata mobilnya sudah tidak berada disitu alias HILANG/DIBAWA KABUR.

“Dengan kondisi psikis yang syok, klien saya kembali masuk ke dalam kantor menanyakan keberadaan mobilnya, tetapi lucunya tidak ada satu karyawanpun yang mau melayani dan langsung membalikan badan meninggalkan klien saya sendirian terlunta-lunta di dalam kantor BFI Kotamobagu tanpa meninggalkan sehelai kertas/dokumen satupun,” terang Aris.

Aris juga menjelaskan bahwa, saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh BFI Finance ini. selain berdampak secara hukum, hal seperti ini pasti akan berdampak pada reputasi perusahaan, perusahaan pembiayaan sekelas BFI kok pelayannya “Bad Service” seperti ini.

“penarikannya sama sekali tidak memenuhi syarat. itukan sesuai putusan MK no. 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan, Adanya sertifikat fidusia, Surat kuasa atau surat tugas penarikan, Kartu sertifikat profesi, Kartu Identitas. Dari ke empat syarat simple di atas ini juga kan tidak ada, ini sangat melanggar ketentuannya menurut saya,” ungkap Aris.

Di akhir penjelasannya, Aris katakan dia akan segera melayangkan somasi, namun jika pihak BFI masih juga tidak menunjukan itikad baiknya dalam bentuk apapun maka saya akan langsung mengambil langkah hukum pidana maupun gugatan perdata. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *