Wabup Boltim Drs. Rusdi Gumalangit saat mengahadiri penandatanganan zona integritas di PN Kotamobagu

Wabup Boltim Hadiri Penandatanganan Zona Integritas Bersama PN Kotamobagu

CoverMongondow, Kotamobagu – Untuk mewujudkan komitmen bersama dalam penandatanganan zona integritas yang bertujuan dalam membangun komitmen bersama segenap elemen pemerintah, dengan lembaga pemantau kinerja pemerintah (LSM) se- Bolmong Raya yang di prakarsai oleh Pengadilan Negri (PN) Kotamobagu, bertujuan untuk penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi demi pemerintahan Daerah yang lebih bersih.

Penandatanganan yang berlangsung di ruang sidang mototompiaan pengadilan negri kotamobagu, Selasa (18/09) yang turut dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Drs Rusdi Gumalangit, Ketua PN Kota Kotamobagu, Nova Laura Sasube, SH MH, Dandim 1303 Bolmong Kolonel INF. Sampang Sihotang, Kapolres Bolmong AKB Faisol Wahyudi, SIK, Kejaksaan Negri Kota Kotamobagu, Perwakilan (LSM) dan sejumlah staf beserta jajaran dari segenap instansi yang ada.

Di kesempatan itu dalam sambutannya, wakil Bupati menyampaikan bahwa, “Lembaga pengadilan ini, merupakan ujung tombak dalam penegakan hukum, yang diharapkan dengan adanya penandatanganan komitmen bersama zona integritas, akan bisa memberi peran penting dalam kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan dan lembaga (LSM), beserta elemen pemeritahan daerah di masing-masing wilayah, untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

“Dengan orientasi dalam kesepakatan ini, pihak pengadilan negri kedepannya juga bisa mewujudkan nilai integritas, netralitas, berdedikasi, akuntabilitas dan harmonis. Agar bisa menuju sasaran sebagai wilayah yang bebas korupsi dan memiliki birokrasi yang bersih dalam melayani untuk pemberantasan korupsi,” jelas Wabup.

Lebih lanjut wabup ungkapkan, Dengan adanya nilai-nilai yang dibangun dalam komitmen ini, “Pemeritah dan segenap institusi serta elemen yang berfungsi di dalam penegakan hukum, akan membawa perubahan positif untuk pembangunan daerah yang bebas dari praktek dan tindakan korupsi,” Pungkasnya. (Mul/R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *