CoverMongondow, Kotamobagu – Pleno terbuka penetapan datfar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Kamis (15/03) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, dilakukan.
Asep Sabar, Komisioner KPU yang membidangi perencanaan dan data menjelaskan, terdapat selisih dari data yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dimana dari 90.394 pemilih menjadi 85.961 pemilih, dimana data tersebut sudah melalui pleno di tingkat Desa/Kelurahan serta Kecamatan.
Dimana menurut Asep, rincian hasil pleno di tingkat Kecamatan, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 43.269 dan perempuan berjumlah 42.692, terang dia.
Selain menetapkan jumlah pemilih sementara dalam rapat pleno tadi juga sudah ditetapkan rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP Elektronik.
“Jumlah pemilih potensial berjumlah 1.841 pemilih atau 994 pemilih laki-laki dan 847 untuk pemilih perempuan. Dimana hasil Coklit dan perbaikan, terdapat pemilih baru berjumlah 4.162 orang, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) 8.596 orang,” ungkap Asep.
Diketahui dalam pleno tersebut, dihadiri oleh Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon, serta Komisioner Iwan Manoppo, Panwas Kota Kotamobagu dan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu, yang sebelum pleno dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). (Mulyadi Sugeha)