HEADLINE

Pemdesa Pontim Gelar Sosialisasi Lembaga Masyarakat Desa kepada Seluruh Perangkat Lembaga Adatanya

CoverMongondow, Kotamobagu – Untuk menjaga silahturahmi pogogutat pototolu adi dalam bahasa daerahnya yang berada di Desa Pontodon Timur, maka Pemerintah Desa (Pemdes) Pontim menggelar Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa khusus kepada para lembaga adat agar dapat memperhatikan jika terjadi pergeseran budaya akan budaya lama dengan budaya modern.

Pada pantauan awak media covermongondow.com, pelatihan yang di gelar di gedung aula balai desa Pontim, Rabu (22/05/19) dibuka dengan resmi oleh Kepala Desa Pontim, Rolia Dondo. Sekertaris Kecamatan Kota Utara Effendy Korompot, SH yang juga hadir selaku pemateri turut didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotamobagu Anas Tungkagi banyak memberikan materi terkait pemantapan tatacara penerapan adat kampung dalam bingkai UU.

Pada saat pembukaan kegiatan tersebut, Korompot sampaikan akan pentingnya Lembaga Adat di tiap-tiap desa dan kelurahan, dikarenakan Lembaga Adat adalah pilar utama demi keamanan Desa atau Kelurahan di masing-masing daerah demi menjaga Adat dan Istiadat Leluhur agar tetap terjaga.

“Lembaga Adat adalah salah satu pilar utama pemersatu antara desa satu dan lainnya. Lembaga Adat juga adalah pilar utama juga sebagai pemersatu ketika ada pertikaian yang terjadi di kampung/desa atau kelurahan itu sendiri dan atau antar kampung,” terang Korompot.

Sementara itu Kabag Tapem, Anas tungkagi dalam materinya menyampaikan, Bahwa penerapan sangsi adat di Desa tersebut jangan sampai lepas dari koridor aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemrintah.

“Jika ada perdes yang mengatur sangsi adat, maka harus benar-benar dikaji, dan harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi agar penerapannya tidak rancuh dan dapat merugikan banyak orang,” imbuh Tungkagi.

Pada akhir materi,  Tungkagi juga menitipkan untuk supaya, para peserta yang ikut pelatihan ini, agar supaya dapat memperhatikan dengan seksama setiap materi yang diberikan, karena ini sangat penting, dan lebih penting lagi bagaimana cara menyelesaikan sengketa yang terjadi di kampung jika lewat sangsi adat,” Pungkasnya. (R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *