CoverMongondow, Crime – Dalam kurun waktu 5 bulan berjalan selang tahun 2019 ini, PT. Mitra Distribusi Mandiri melakukan audit keuangan terhadap gerai atau cabang outlet penjualan di tiap-tiap daerah se- Indoneaia Timur.
Setelah audit dari perusahaan, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh pihak audit PT. Mitra Distribusi Mandiri terhadap outlet cabang kotamobagu.
Dari hasil audit tersebut, pihak perusahaan yang bergerak di jasa telkomunikasi prabayar tersebut menemukan kerugian laba dari penghasilan, sebesar Rp. 48.199.000,- yang diduga di gelapkan oleh salah satu staf administrasi outlet cabang Kotamobagu.
Dengan adanya kerugian tersebut, pihak perusahaan langsung melaporkan oknum staf administrasi (KS) alias Kat (30an) dengan tuduhan laporan penggelapan uang perusahaan dengan no laporan, STTLP/555.a/VI/2019/SULUT/RES-KTG, Selasa (25/05/19) sore tadi.
Saat dikonfirmasi awak media ini terkait laporan tersebut, pihak perusahaan lewat pelapor Royke Stenly Loginsi selaku Supervisior PT. Mitra Distribusi Mandiri mengatakan, pihak kami telah mengambil jalur hukum untuk yang bersangkutan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Perusahan telah bersepakat untuk melaporkan si oknum KS, karena ini sudah masuk kategori pencurian atau penggelapan uang perusahaan, dan kami menyetahkan semuanya ke pihak penyidik,” singkat Roy.
Sementara itu tanggapan pihak polres kotamobagu, yakni Kapolres Kotamobagu lewat kasat reskrim AKP Muh Aswar M Nur, SIK terkait laporan tersebut, akan segera menindaklanjuti laporannya.
“LP nya kan sudah masuk, nanti tinggal tunggu dari penyidik penerima untuk ditindak lanjuti dari meja kapolres ke saya,” ujar Aswar via celulerke awak media ini. (Tim)