HEADLINE

Pemdes Bilalang II Gelar Sosialisasi Penyuluhan Perlindunganb Anak

CoverMongondow, Kotamobagu – Guna untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan pada anak, Pemerintah Desa Bilalang II menyelenggarakan sosialisasi sekaligus penyuluhan terhadap perlindungan kekerasan terhadap anak serta menjaga bahaya dampak penyakit yang akan diderita anak.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Desa Rismawaty Goni dan dilaksanakan di Balai desa Bilalang II Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu, Kamis (24/10/19).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ibu Sakinah Damopolii selaku perwakilan dari Kepala Puskesmas Desa Bilalang dan Bapak Wahyudi Potabuga, SH selaku Kepala Bidang P2KTD dan SDM Dinas PMD Kotamobagu, serta para peserta sosialisasi, yakni masyarakat, Perengkat desa dan para Kader Posyandu.

Goni selaku Kepala Desa Bilalang II dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadirannya para tamu undangan dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang perlindungan anak ini.

“Bagi para peserta yang mengikuti kegiatan ini agar betul-betul memperhatikan apa yang disampaikan oleh ke-dua Narasumber, sehingga apa yang didapat dalam kegiatan ini nantinya disampaikan kepada warga masyarakat yang ada dilingkungannya masing masing,” tutur Goni.

Sementara itu, Kepala Puskes Desa Bilalang menyampaikan Peran serta masyarakat terkhusus para kader posyandu, untuk lebih proaktif dalam bersosialisasi terkait dampak-dampak buruk seperti pergantian cuaca atau penggunaan makanan terhadap anak.

“para ibu-ibu harus lebih jelih lagi dalam menjaga kebersihan atau kehigienisan makanan dalam merawat anak-anak. Terlebih untuk para kader posyandu, ini adalah tujuan utama kader untuk lebih maksimal dalam menjaga desa bersih agar tercermin desa yang bersih masyarakat sehat,” jelas Damopolii.

Sementara itu juga, Kabid P2KTD dan SDM Dinas PMD Kotamobagu menyampaikan bahwa kita harus mengembangkan kesadaran, kemampuan, tanggung-jawab, dan peran aktif masyarakat dalam menangani permasalahan sosial di lingkungannya serta memperbaiki kualitas hidup dan kesejahteraan.

“Terlindunginya anak, eksploitasi dan perlakuan salah satu pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, adapun perlindungan tersebut meliputi pendampingan, penanganan kasus, bantuan hukum serta usaha pencegahan dan pengurangan resiko terjadinya kekerasan,” terangnya.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan antisipasi masyarakat terhadap berbagai problem sosial di bidang perlindungan anak khususnya di Desa Suruh dan umumnya diwilayah Kabupaten Trenggalek,” pungkasnya. (R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *