CoverMongondow, Crime – Gugatan atas nama Feto Syarif Koto, SH selaku konsumen PT. SMART FINANCE kepada perusahaan pembiayaan tersebut dengan nomor gugatan perdata 31/Pdt.G.S/2019/PN Ktg, di pengadilan negeri kotamobagu, dengan tuntutan, penarikan kendaraan roda empat Avansa Veloz 1,5 DB 1484 KF milik pemohon di menangkan oleh pemohon atas putusan PN Kotamobagu.
Lewat gugatan tersebut PN Kotamobagu mengabulkan gugatan Feto sebagai pemohon untuk PT. SMART FINANCE untuk dapat mengembalikan kendaraan milik pemohon yang telah ditarik secara paksa tanpa ada akte fiducia yang jelas.
Hal tersebut langsung disampaikan pemohon Feto Syarif Koto via whatsapp celuler pribadinya kepada awak media.
Feto menyampaikan, putusan itu dimenangkan oleh saya, dan sempat juga pihak finance mengajukan permohonan kembali, namun hasil putusan awal menjadi pintu penolakan pihak PN Kotamobagu terhadap gugatan balik PT. SMART FINANCE.
“Alhamdulilah PN Kotamobagu mengabulkan seluruh tuntutan saya lewat perdata kepada PT. SMART FINANCE, ternyata pihak perusahaan tidak memiliki akta fidusia yang lengkap, maka penarikan kendaraan saya oleh pihak perusahaan dinyatakan cacat hukum oleh PN Kotamobagu,” terang Koto.
Feto juga menambahkan, dalam putusan tersebut kami menang dengan hasil putusannya, maka kami mempunyai hak untuk mengambil kembali kendaraan milik kami,” singkatnya. (**)