HEADLINE

Ada Praktik Judi di Pasar Malam Sinindian, Warga Minta Polisi Harus Tertibkan Segera

CoverMongondow, Crime — Kegiatan pasar malam atau biasa di sebut Dream Land yang berada lapangan olah raga Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur menjadi sorotan warga. Pasalnya, pasar malam yang menjadi tempat hiburan bagi anak-anak, dimanfaatkan dan diduga jadi ajang aktivitas perjudian ketangkasan.

Sejumlah warga mengaku, beberapa aneka permainan yang dihadirkan di pasar malam itu, dinilai mengandung unsur judi yang dimulai dari pukul 19.00 WITA hingga pukul 23.59 WITA.

“Apakah aparat Kepolisian hari ini sedang tutup mata yah? sebaiknya harus ada respon cepat untuk melakukan penindakan penertiban aktivitas judi terselubung itu,” kata Rahmi, salah satu pengunjung.

Menurutnya, pasar malam yang menjadi hiburan rakyat tersebut, seolah-olah hanya jadi pemanis saja. Sebab diduga dibungkus dengan aneka perjudian dengan harga 10.000,- per enam buah kupon yang akan dipasang pada meja yang ada nomernya untuk dipertaruhkan dalam bola giling.

Ada beberapa jenis permainan yang diduga sebagai judi ketangkasan yang ada di lokasi pasar malam itu. Mulai, lempar rotan, bola giling, melempar panah serta aneka permainan lainnya.

“Yang paling ramai justru permainan bola giling dengan menyediakan hadiah seperti rokok dan lain-lain, sehingga permainan yang berbau perjudian ini selalu ramai,” katanya pula.

Menurut dia, pemerintah kelurahan seharusnya segera mencabut izin pasar malam itu. Dia menduga sebenarnya pasar malam itu diramaikan dengan aneka praktik judi, dibuka secara terang-terangan, bahkan pengunjungnya tidak hanya dinikmati orang dewasa, tapi dari kalangan anak-anak juga ada.

“Kalau ini dibiarkan dan izin tidak dicabut, bisa berbahaya terutama efek negatif bagi anak-anak, karena permainan yang berbau judi itu dapat mempengaruhi anak-anak dan bisa jadi mereka ikut main judi,” ujarnya lagi.

Warga setempat juga menyatakan tidak mempermasalahkan jika pasar malam diisi dengan hiburan dan permainan anak-anak yang bisa bermanfaat untuk hiburan keluarga dengan mengajak anak-anaknya bermain di pasar malam itu.

“Jika kegiatan judi yang dibungkus permainan itu hanya mengganggu saja, sebaiknya pihak yang berwenang, baik kepolisian atau pemerintah untuk segera lakukan tindakan,” tambah sejumlah pengunjung sekitar yang tak suka dengan aktifitas judi terselubung tersebut.

Warga setempat mencemaskan, keberadaan judi di pasar malam itu dapat merusak generasi muda yakni para pelajar akan terjerumus setelah melihat keberadaannya, karena judi ketangkasan yang digelar di arena terbuka seperti halnya di lokasi pasar malam tersebut sudah sepekan ini bergulir, dan mungkin warga menduga bahwa pihak-pihak berwajib tutup mata akan pratek 303 terselubung ini.

Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP Prasetya Sejati,SIK lewat Kasat Intelkam Polres Kotamobagu, AKP Luther Tadhung, dikonfirmasi terkait ijin yang dikeluarkan atas kegiatan pasar malam yang diduga adanya arena ketangkasan berbau judi lewat pesan WhatsApp, Sabtu (21/12/19), mengatakan, pihaknya hanya menerbitkan ijin untuk kegiatan hiburan.

“Ijin yang diterbitkan untuk kegiatan hiburan rakyat keliling, berupa, dufan ceria indonesia, yang terdiri dari; wahana piring terbang, kincir angin, tong edan, rumah hantu, komedi putar, istana balon, odong – odong, kolombus, serta pancing mania,” kata Kasat Intelkam Polres Kotamobagu di pesan WhatsApp. (R_Th)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *