CoverMongondow, Bolsel — Untuk penerapan aplikasi e-Pokir, bagi masing-masing anggota (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DPRD yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah memiliki id dan password untuk memasukan hasil reses. Dari masing-masing anggota DPRD harus memasukan lima pokir ke- aplikasi e-Pokir yang dihasilkan melalui reses yang akan dimulai hari Selasa esok (03/03/2020).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Bolsel, Ir. Arifin Olii, Senin (02/03/20) siang tadi.
Menurut Ketua, pokir yang dimasukan oleh masing-masing anggota DPRD nantinya, terkait serapan aspirasi dan masukan skala prioritas dari masyarakat pada saat pelaksanaan reses, yang sesuai jadwal akan dilaksanakan selama dua hari (3-4 Maret 2020), di masing-masing daerah pemiliham (Dapil).
“Setiap anggota DPRD harus memasukan pokir yang dihasilkan saat menyerap apirasi masyarakat atau reses. Diharapkan, aspirasi yang dimasukan ke aplikasi e-Pokir adalah aspirasi yang menjadi skala prioritas di Dapil masing-masing, terutama aspirasi yang belum terkaver di tahun sebelumnya,” ungkap Ketua, saat ditemui di kantor DPRD Bolsel.
Dijelaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, menyebutkan, DPRD menyampaikan pokir paling lambat seminggu sebelum dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Apabila disampaikan melewati batas waktu seminggu sebelum Musrenbang, maka pokir dewan tersebut akan dijadikan bahan masukan saat penyusunan perubahan RKPD sebagai dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya,” jelasnya.
Sebagaimana disebutkan dalam salah satu poin lampiran Permendagri tersebut, tentang teknis penyusunan APBD berbunyi, dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD, sebagaimana maksud Pasal 78 ayat (2) Permendagri Nomor: 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
“Selanjutnya pokir DPRD dimaksud, diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran. Olehnya, semua pokir anggota dewan disampaikan dalam bentuk laporan reses, dan dimasukan ke aplikasi e-Pokir sesui id dan pasport masing-masing. Untuk itu pula, diharapkan kepada masyarakat agar memanfaatkan agenda reses anggota DPRD, yang akang menggelar reses di Dapil masing-masing,” imbuh Arifin.
Untuk diketahui, anggota DPRD Kabupaten Bolsel periode 2019-2024 sebanyak 20 anggota, yang terpilih pada Pileg 2019, melalui tiga Dapil. (**)
Adapun Nama-nama Anggota DPRD di masing-masing Dapil sebagai berikut:
– Dapil 1: Kecamatan Bolaang Uki dan Helumo:
- James E. Lontoh (Gerindra)
- Fadli Tuliabu (PDIP)
- Abdul Razak Bunsal (PDIP)
- Sunardi Kadullah (PDIP)
- Sitti Amanah Gobel (PDIP)
- Sumitro Moha (Golkar)
- Moh. Sukri Adam (PAN)
– Dapil II Kecamatan Posigadan dan Tomini:
- Zulkarnain Kamaru (PDIP)
- Nelly I. Kasiaradja (PDIP) 899
- Harson Mooduto (PDIP)
- Hartina S. Badu (Golkar)
- Jelfi Jauhari (Nasdem)
- Obin Pakaya (Perindo)
– Dapil III Kecamatan Pinolosian, Pinolosian Tengah dan Pinolosian Timur
- Hanira Paputungan (PKB)
- Arifin Olii (PDIP)
- Sarjan Podomi (PDIP)
- Petrus Keni (PDIP)
- Supatia Kobandaha (PDIP)
- Muhamad Paputungan (Nasdem)
- Salman Mokoagow (PAN)
(Sember Bolmora.com)