HEADLINE

Diduga Rusak Hutan dan Lakukan Aktivitas Peti di Hulu Dumagin “Lokosina”, SP alias Tol Bakal Dilapor PA-MGC Kotamobagu ke- Polda

CoverMongondow, Crime – Perusakan lingkungan akibat dari aktifitas PETI yang berdampak pada terjadinya banjir bandang hingga tanah longsor yang banyak merugikan masyarakat kecil di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, khususnya Kecamatan Pinolosian Timur, Desa Dumagin, oleh oknum-oknum pelaku PETI di Hulu Dumagin (Lokosina) membuat Komunitas Pecinta Alam Manguni Green Community (PA-MGC) angkat bicara dan segera mengambil sikap untuk melaporkan ke- pihak berwajib atas kerusakan hutan tersebut.

Dinda Mustika Selaku Pengurus Pecinta Alam Manguni Green Community Kotamobagu menyampaikan bahwa, mereka telah mengantongi Nama Oknum Pelaku Perusak Hutan Hulu Dumagin (Lokosina) tersebut, kepada media ini, Kamis (05/25) siang tadi.

“Kami telah mengantongi nama dan bukti-bukti perusakan hutan terbut, mulai dari foto-foto/video saat perusakan hutan dengan alat berat,” ungkapnya.

Saat ditanya siapa oknum perusak tersebut, Dinda sebut sesuai penyelidikan tim di lapangan bahwa, diduga oknum adalah SP alias Tol warga Kotamobagu.

“Oknum yang diduga perusak Hutan itu, adalah Oknum yang sama pernah kami laporkan atas dasar perusakan hutan penyangga “Tapa Gale” Desa Bakan, Kacamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow yang dijadikan lokasi PETI oleh Oknum tersebut tepat tahun 2017 lalu di kementrian lingkungan hidup,” sebutnya.

Dinda sampaikan, dalam waktu dekat ini mereka akan melakukan rapat tim untuk membawa bukti-bukti perusakan ini ke pihak berwajib lagi.

“Minggu Depan Kami akan Melapor ke- Polda Sulut dan ke- Kementrian hingga ke- Ombudsman Tembusannya soal perusakan ini, karena dugaan kami, si pelaku sudah ber-ulang-ulang melakukan hal yang sama dan tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak berwajib,” jelas Dinda.

Diakhir wawacaranya, Dinda katakan bahwa kali ini kami PA-MGC Kotamobagu akan berusaha keras sampai si oknum harus ditindak sesuai UU yang berlaku.

“Tidak ada yang kebal hukum di Republik ini, sekalipun dia berada dilingkaran penguasa, maka dari itu kami masih tetap percaya kepada aparat penegak hukum dalam menjalakan tugasnya sesuai ketentuan UU yang berlaku dan tanpa pandang bulu,” Pungkasnya.

Peliput: Rian Thalib