KPU Kotamobagu Batasi Undangan Pada Debat Paslon Karena Mengingat Kondisi Tempat

CoverMongondow, Kotamobagu  Debat public calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Periode tahun 2018-2023, Senin (16/04) oleh KPU dilakukan.

Debat yang lokasinya di ruang Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, oleh KPU membatasi para pendukung dari ke dua pasangan calon yang akan masuk.

“KPU membatasi undangan yang akan hadir pada debat paslon Walikota dan Wakil Walikota pada Senin besok,” tulis Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon.

Dimana menurut Tamon, pembatasan itu sesuai dengan aturan. “Di PKPU Nomor 4 Pasal 21 Ayat 3, itu menjadi dasar kami,” lanjut Tamon di pesan WhatAppnya, Minggu (15/04) malam tadi.

Lanjut dia, pembatasan undangan itu mengingat daya tampung gedung. “Pembatasan itu juga sesuai dengan kapasitas daya tampung gedung, olehnya dibatasi pendukung dari kedua paslon yang akan masuk ke ruang debat,” terang Tamon.

Namun menurut Nova, para pendukung paslon untuk tidak perlu kecewa, karena debat tersebut nanti disiarkan langsung.

“Kami akan menyiarkan debat paslon ini lewat radio serta siaran tundanya di TV kabel, dan para pendukung dari masing-masing calon bisa menyaksikannya,” terang Ketua KPU Kotamobagu.

Diketahui, debat yang akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA tersebut, KPU Kotamobagu telah mengedarkan sebanyak 65 undangan untuk masing-masing pasangan calon. (Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *