HEADLINE

Badan Pertahanan Nasional Kotamobagu Diminta Harus Netral Dalam Menangani Sengketa Kasus Tanah

Kotamobagu – Adanya persoalan status kepemilikan hak atas tanah pertanian sawah yang berlokasi di Kelurahan Motoboi Besar Kecamatan Kotamobagu Timur, yang masuk dalam objek sengketa tanah yang dikuasai oleh pemilik aslinya yang bernama An. Alm. Ferdinan Adnan Lasabuda, menuai kontrofersi, akibat akhir-akhir ini didengar status kepemilikannya sudah beralih hak dari kepemilikan (Balik Nama) kepada orang lain tanpa ada prosedur yang jelas, sebagai mana yang dikeluhkan oleh pihak ahli waris (Korban) keluarga almarhum pemilik yang sah.

Hal ini disampaikan oleh pihak keluarga penggugat Rini Fridayani Lasabuda yang salah satu Putri Alm. Ferdinan Adnan Lasabuda kepada sejumlah awak media, sabtu (11/02) yang lalu bahwa, “Tanah tersebut selama ini tidak pernah diperjual belikan, namun selang waktu berjalan karena almarhum bapak ferdinan beserta keluarga sudah pindah alamat ke jakarta sejak tahun 70an, setelah kami kembali ke kampung halaman untuk melihat tanah tersebut, alhasilnya sudah beralih status kepemilikannya.

“Jelas kami selaku ahli waris sangat heran dengan kejadia tersebut, kami memiliki surat-surat tanah milik ayah kami dengan lengkap, terus kenapa dengan tanpa ada jual beli ataupun pemberitahuan adari alamarhum ayah kami secara tertulis tiba-tiba tanah itu, sudah berpindah tangan kepada pemilik yang baru,” ungkap Rini.

Rini menambahkan, “Yang anehnya setelah kami menghubungi orang tersebut yang terinformasi sebagai ahliwaris pemilik (Peralihan) yakni bernama An. Ampek Sugeha, kami disodorkan sejumlah copyan dalam prosedur peralihan dari PPAT, AJB dan sertifikat tanah tersebut.

“Kamipun berupaya dengan langkah penelitian semua hal yang menjadi syarat dan ketentuan sebagai mana yang diatur dalam ketentuan undang–undang pokok agraria (UUPA) baik yang diatur dalam PP NO. 10 tahun 1961 maupun konfersi UUPA NO. 24 tahun 1997 semua proses tersebut dari PPAT, AJB dan sertifikat tidak sesuai dengan unsur yang menjadi syarat sah dalam pemenuhan sebagaimana yang diatur dalam UUPA yang disebutkan di atas,” terang Rini.

“Setelah langkah tersebut kami melakukan pengecekan/konfirmasi ke kantor BPN kota kotamobagu kamipun bertemu dengan salah satu staf BPN yang bernama Domy Saumana, dan yang mengejutkan dari arsip yang ditunjukkan oleh pak Domy, masih tertera atas nama An. FERDINAN ADNAN LASABUDA dan belum ada pencoretan nama dan paraf sebagaimana secara formal peralihan yang diatur dalam UUPA tentang peralihan, harus disertai dengan pencoretan nama dan paraf pejabat BPN,” jelas Rini.

“Berdasarkan hal ini kami memohonkan kepihak BPN kota kotamobagu yang dalam hal ini kepala seksi sengketa bapak Fredrik W. Londong agar tidak mempersulit tentang status hak kepemilikan sesuai bukti dan data arsip buku tanah (Warkah) milik pak Ferdinan Adnan Lasabuda yang masih sah di kantor BPN kota kotamobagu,” pinta Rini selaku ahliwaris almarhum Ferdinan Adnan Lasabuda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *