HEADLINE

Syarat Calon Perseoragan Pada Pilwako Kotamobagu 2018-2023 “Sulit”

CoverMongondow, Kotamobagu – Tahapan Pemilu Kada Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu 2018-2023, sedang memasuki tahapan rekapitulasi Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilihan Umum (DP4) untuk di tetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun ada yang menarik dari tahapan pemilu kada serentak kali ini.

Pemilu kada serentak kali ini, untuk Pencaloan Perseorangan (Independent) kayaknya lebih sulit dari pilkada terdahulu. Hal ini terpantau oleh awak media covermongondow.com saat meliput agenda kegiatan yang ada di KPU Kotamobagu, Senin (21/08) siang tadi.

“Calon Perseorangan kali ini harus memenuhi 10% dari jumlah DPT yag ada di Kotamobagu. Setiap KTP dukungan yang dikumpulkan oleh calon perseorangan, akan di data oleh PPS,” ungkap Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniyawan, SH saat di kofirmasi awak media ini.

Saat disinggung bahwa calon perseorangan ini sangat sulit dan memberatkan bagi calon Independent, Nayodo Katakan, “Ini sudah masuk dalam UU Pemilu dan segala konsekwensi harus di patuhi oleh calon perseorangan.

“Jika berkas dari calon perseorangan yang di masukan oleh calon ke KPU untuk di Verifikasi, maka kemungkinan besar ada berkas yang siluman akan tercoret langsung, dengan metode pendataan By Name, By Adres oleh PPS,” Tutupnya.

Peliput: Mul

Redaktur: R_Th

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *