HEADLINE
KPU Kota Kotamobagu
KPU Kota Kotamobagu

KPU Kotamobagu Buka Rekrutmen Panitia Adchok

CoverMogondow, Kotamobagu – Untuk menjadi Panitia Adchok PPK, PPS dan KPPS pada hajatan lima tahunan yakni pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu tahun 2018-2023 nantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu kali ini m emberlakukan aturan dea periode masa jabatan panitia Adchok nantinya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi bidang ESDM, Iwan Himawan Manoppo, SE MM, senin (09/10) diruang keranya saat di konfirmasi oleh awak media covermongondow.com. Iwan mengatakan, saat ini KPU sudah membuka penjaringan panitia adchok. “Untuk mendaftar menjadi calon PPK, PPS maupun PPS, harus terlebih dahulu mengecek kesiapan diri dari para calon itu sendiri,” terangnya.

Dia juga menghimbau, “Bagi warga Kota Kotamobagu, dipersilhakan mendaftarkan diri bagi yang siap, untuk menjadi calon panitia adchok PPK, PPS, atau KPPS. Tentunya, semua pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan, sebagaimana yang sudah di atur dalam perundangan yang ada,” pinta Manoppo.

“Dalam perekrutan panitia adchok nanti, KPU Kota Kotamobagu akan memakai PKPU nomor 1 tahun 2017 untuk supaya, perekrutan panitia adchok dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama yakni, pendaftaran calon anggota PPK dan PPS dimulai tanggal 12 oktober sampai 11 November 2017, dan pada tahap ke- dua, perekrutan anggota KPPS dimulai dari tanggal 3 april hinga 3 juni 2018,” Jelasnya.

Manoppo juga menambahkan, “KPU akan merekrut PPK sebanyak 20 orang dari empat kecamatan dan 99 orang PPS untuk 33 desa/kelurahan se- Kota Kotamobagu. PPK masih tetap seperti yang lama, yaitu lima komisioner perkecamatan, dan PPS sebanyak tiga komisioner perdesa/kelurahan,” Ungkapnya.

“Syarat calon panitia adchok minimal 17 tahun, memiliki e- KTP, berdomisili diwilayah kerjanya, berijazah SMA dan sederajat, serta tidak pernah dipidana yang berkekuatan hukum tetap selama lima tahun,” Jelasnya.

Diakhir juga Manoppo menambahkan, “Ada juga persyaratan khusus sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2015, bagi calon yang sudah pernah menjadi panitia adchok yang sama, y.akni PPK atau PPS di 2008 dan 2013 tidak bisa lagi menjadi calon karena sudah melampaui dua periode,” Pungkasnya. (Mul/R_Th)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *