Langgar Kontrak Karya, BRANI Dukung Keinginan Warga Lingkar Tambang JRBM, Ini Videonya

CoverMongondow, Nasional Sikap tidak konsisten pemerintah daerah, DPRD dan aparat hukum dalam memberikan peluang kepada rakyat dalam mengelolah sumber daya alam dibidang pertambangan di Bolaang Mongondow Raya, menunjukkan ketidak adilan dari pemerintan. Kesempatan untuk menikmati kekayaan alam, dinilai hanya sepihak.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani menegaskan, pemerintah harus adil untuk memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengelolah kekayaan alam. Namun,  selama ini ia menilai pengelolaan sumber daya alam khususnya dibidang pertambangan belum secara luas dinikmati oleh rakyat.

“Kenapa korporasi bisa mengeruk kekayaan alam, lantas masyarakat tidak bisa. Nah, ini pertanyaan. Sejak awal saya sudah menyatakan, saya anti korporasi asing yang hanya datang membawa modal dan mengambil kekayaaan alam yang harusnya bisa dicicipi oleh masyarakat,” kata Benny saat diwawancarai wartawan Sabtu (18/11).

Ia menegaskan, pemerintah daerah, DPRD serta aparat hukum untuk konsisten melakukan kebijakan terkait persoalan yang terjadi.

Benny menjelaskan, ada dua persoalan yang dihadapi masyarakat lingkar tambang terkait aktivitas perusahan tambang PT J Resouces Bolaang Mongondow (JRBM). Yakni soal limbah yang diduga mengalir ke sungai serta usulan perluasan lahan garapan seluas 300 hektare oleh pihak perusahan.

Ia menilai pemerintah daerah harus secepatnya mengambil langkah tegas terkait dengan persoalan tersebut. Benny mengatakan, regulasi yang tidak konsisten seperti perluasan lahan garapan akan menciptakan ketidak adilan di masyarakat dalam jangka panjang.

“Sejauh ini perusahaan tidak konsisten melaksanaan UU Minerba. Perlakuan yang tidak adil tersebut sangat mempengaruhi niat dan komitmen pelaku usaha tambang untuk membantu masyarakat,” jelasnya.

Pengelolaan tambang oleh masyarakat lanjutnya akan memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan dan bukan hanya untuk perusahaan asing tertentu. (**)

Selanjutnya, Tonton Video Penjelasan Benny Rhamdani:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *