CoverMongondow, Kotamobagu – Dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu pada tanggal 25 hingga 29 November 2017 akan membuka pendaftaran melalui jalur perseorangan (Independent) untuk pasangan calon yang akan mendaftar nanti agar menyiapkan berkas persyaratan yakni, jumlah dukungan sebanyak 8.681 yang tersebar di minimal 3 kecamatan yang ada di kota kotamobagu.
Hal ini disampaikan komisioner KPU KK, Amir Halatan, S.Sos, Sabtu (18/11) bahwa, “Sesuai keputusan KPU KK no.43/pl.03.2-KTP/7174/KTP-kot/IX/2017, tentang perubahan keputusan KPU KK no.09/pl.03.2-KTP/1774/KPU-kot/IX/2017 tentag rekapitulasi DPT pemilu pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota 2018.
Untuk itu amir mengatakan, “Syarat pendaftar bagi calon jalur perseorangan atau independen mendapat dukungan 8.681 pendukung, yang disertai dengan dokumen lainya yakni foto kopi e- KTP dan surat dukungan disertai surat pernyataan dari para pendukung,” jelas Halatan.
“Syarat dukungan harus tersebar di minimal tiga kecamatan yang ada di wilayah kota kotamobagu, yang tersebar minimal 50 persen di empat kecamatan se kota kotamobagu dan diserahkan pada tanggal 25 hingga 29 november 2017,” terang Halatan.
Bagi calon perseorangan nanti, Halatan menyarankan “Untuk pasangan calon agar syarat dukungan berkasnya diharapkan bisa di lebihkan, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi apabila terjadi kekurangan saat dilakukan proses perivikasi faktual tentang data pendukung calon tersebut,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Halatan mengingatkan, “Bagi calon yang berasal dari anggota leglatif, ASN, angota TNI/POLRI yang ingin maju di pilkada 2018, diwajibkan melampirkan surat pengunduran diri ketika sudah ditetapkan sebagai calon,” Pintanya.
“Selanjutnya, surat proses pengunduran diri tersebut, harus sudah diterima KPU kota kotamobagu paling lambat lima hari setelah ditetapkan sebagai calon.dan selanjutnya diserahkan juga surat telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 30 hari setelah ditetapkan sebagai calon,” tutup Halatan. (Mul)