HEADLINE
Cover Mongondow doc
Cover Mongondow doc

BPK RI Warning 30 Anggota DPRD Bolmong Kembalikan Temuan, Jika Tidak Proses Hukum Jalan

CoverMongondow, Bolmong – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, sampai hari ini masih memberikan waktu kepada 30 Anggota DPRD Periode 2005-2010, 2010-2015 dan 2015 hingga saat ini untuk dapat mengembalikan hasil temuan. Temuan tersebut juga, tidak hanya berlaku kepada Anggota DPRD, akan tetapi, berlaku juga kepada pejabat/staff ASN yang bekerja di Sekertariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pasalnya sejak 2005 hingga 2016, total temuan hasil pemeriksaan BPK di kantor sekretariat DPRD Bolmong mencapai 6.2 Miliar.

Data  yang diperoleh, bahwa dari total 6.2 Miliar itu, baru 2 miliar lebih yang dikembalikan.

Sumber resmi menyebutkan, jika temuan hasil pemeriksaan BPK itu, mulai SPPD, makan minum, selesih penginapan hotel, uang transpotasi, reses, serta temuan lainnya.

“Jadi temuan itu sudah secara akumulatif. Bukan hanya anggota DPRD, akan tetapi para PNS hingga staf,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublis.

Bahkan lanjut sumber, dari daftar nama yang menunggak TGR, terdapat sejumlah nama mantan anggota DPRD periode sebelumnya  yang sudah tidak duduk lagi sebagai anggota DPRD. Seperti  JT alias Jem, PP alias Pop, BM alias Bob serta sejumlah  nama mantan anggota DPRD lainnya.

Selain itu sederet nama pimpinan DPRD juga masih terdapat termuan. Seperti AKM alias Dir, KM alias Kam dan WK alias Wel. Temuan TGR mereka terdapat pada tahun anggara 2015 hingga 2016.

Terpisah Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone ketika dikonfirmasi enggan menjelaskan secara rinci terkait temuan tersebut. Menurutnya, meski data tersebut sementara diupdate, namun untuk merinci terkait temuan kata dia sangat banyak.

“Persoalannnya temuan tersebut sejak tahun 2005 silam sehingga belum bisa dirinci satu persatu,” kata Rio.

Dia menegaskan, tidak etis untuk mempublis soal temuan. Sebab, masih akan diberikan waktu 30 hari ke depan.

“Tidak etis kalau dipublis. Yang pasti penunggak TGR sudah dilayangkan surat untuk pelunasan. Namun jika batas waktu yang ditentukan tidak menyelesaikan TGR, tentu akan berdapan dengan proses hukum,” jelasnya.

Rio mengatakan, total temuan BPK sejak 2005 lalu mencapai 22 Miliar. Namun sudah ada yang mulai mengembalikan.

“Saat ini total yang belum dikembalikan mencapai 21 Miliar lebih lagi,” ujarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *