CoverMongondow, Sulut – Hinbauan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada masyarakat agar selalu memperhatikan dan taat untuk melunasi pajak terus digaungkan lewat media massa, atau iklan pamflet, spanduk yang terpampang di tiap-tiap lajur jalan raya atau pada papan bilbord disambut baik oleh warga sulut. Akan tetapi, himbauan taat pajak bagi masyarakat penguna pajak, diduga telah tercederai oleh ulah oknum karyawan UPTB BAPENDA Kotamobagu atau Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotamobagu.
Hal ini terkuak ketika salah satu pengguna pajak yang akan membayar pajak di kantor Samsat Kotamobagu tersebut kaget dengan jumlah tagihan pajak kendaraannya yang sangat bessar namun tidak sesuai dengan kondisi kendaraannya dan pembayaran seperti biasanya.
AM atau Putra selaku pengguna pajak tersebut mengatakan, Ini sudah masuk kategori pemerasan atau Mark Up pajak terhadap wajib pajak oleh pihak SAMSAT Kotamobagu. “Ini sudah masuk kategori pidana kalau saya pahami, kenapa saya katakan pidana, karena ini sudah masuk dalam kasus mark up pajak terhadap pengguna wajib pajak loh,” terang Putra kepada awak media ini.
Saat ditanya seperti apa cara mark up pajak yangt dimaksudnya, Putra katakan bahwa, Tadinya saya mau bayar pajak kendaraan roda dua saya dengan jumlah tagihan 783 ribu sekian, yang ditayangkan oleh petugas SAMSAT Kotamobagu pada slide aplikasi tagihan ketika dicek pada hari Senin tanggal 24 September 2018. Namun berhubung hari pengecekan pertama itu, jam kantor sudah menunjukan jam pulang, maka saya langsung diarahkan oleh petugas untuk dapat membayar besoknya saja, namun pada saat ke-esokan harinya, Selasa (25/09/2018) saya mau bayar, jumlah tagihan sudah membludak menjadi 851 ribu sekian. lantas saya kaget dan langsung menanyakan “kenapa bisa mebludak seperti itu, apa dasar hukumnya sampai jumlah tagihan pajak saya membludak begitu banyak, lantas petugas menjawab itu sudah sesuai seperti yang ada pada slide tagihan pak,” Terangnya.
“Karena saya rasa sudah tidak masuk akal soal tagihanya, saya langsung menghubungi Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Sulut Olvie Atteng, SE, M.Si via whatsApp pada hari itu juga seusai saya melakukan transaksi pembayaran di kasir SAMSAT Kotamobagu atas kejadian ini, dan beliau langsung merespon untuk meminta no plat kendaraan saya untuk dicek jumlah tagihannya. Setelah itu, Ibu Kaban langsung menghubungi saya kembali untuk memberi tahu bahwa, tagihan pajak saya bukan seperti yang disebutkan oleh petugas SAMSAT Kotamobagu yang tidak masuk akal tersebut, akan tetapi jumlahnya, hanya 343 ribu sekian,” ungkap Putra.
Saat ditanya lagi seperti apa tindakan selanjutnya oleh putra, Dia katakan, sudah Tentu atas kejadian ini saya sangat merasa dirugikan oleh pihak SAMSAT Kotamobagu, atau ditipu dengan modus Mark Up jumlah tagihan Pajak, dan sialnya lagi pajak tersebut telah saya bayar sesuai dengan tagihan yang disodorkan oleh petugas SAMSAT sebelum saya menanyakan hal tersebut kepada Kaban BAPENDA Sulut.
“Kalau bisa pihak Bapenda Sulut untuk supaya dapat mengefaluasi kinerja Karyawan SAMSAT Kotamobagu, karena kejadian ini sangat fatal, dan ada dugaan ini sudah masuk kategori Korupsi yang direncanakan oleh pihak-pihak oknum nakal, bila perlu pihak penegak hukum turut juga masuk untuk melakukan penyelidikan, jangan-jangan saya menduga praktek ini sudah lama dimaikan oleh oknum-oknum yang hanya ingin memperkaya diri sendiri,” Pintanya.
Sementara itu uji konfirmasi oleh awak media kepada KUPTB SAMSAT Kotamobagu belum juga berhasil guna konfirmasi terkait pemberitaan ini hingga naik tayang. (**)