HEADLINE
Suasana Rapat Presidium Pemilihan Ketua PC 2213 KB-FKPPI Kota Kotamobagu sesaat sebelum Deadlock dan menghasilkan ketua terpilih Hi. Hanafi Sako
Suasana Rapat Presidium Pemilihan Ketua PC 2213 KB-FKPPI Kota Kotamobagu sesaat sebelum Deadlock dan menghasilkan ketua terpilih Hi. Hanafi Sako

Pemilihan Ketua PC 2213 KB-FKPPI Kota Kotamobagu Deadlock

CoverMongondow, Sulut – Pemilihan Ketua PC 2213 KB-FKPPI kota kotamobagu dalam Rapat Presidium kemarin, Kamis (04/10/18)  bertempat di ruang kerja Kasdim 1303 BM terjadi deadlock / kisruh, dikarenakan sikap otoriter ketua PD XX KB-FKPPI Sulut Hendrik B Sompotan yang menganulir hasil kerja presidium yang telah menghasilkan / menetapkan dari hasil pemilihan ketua PC dengan perolehan suara sbb :

– H. Hanafi Tomy Sako (1) = 3 suara

– Fatmawati Ginano (2) = 2 suara.

Hasil suara pem-ilihan Ketua PC 2213 KB-FKPPI Kota Kotamobagu dalam rapat Presidium sebelum Deadlock dan telah mengeluarkan hasil yakni Hi. Hanafi Sako
Hasil suara pem-ilihan Ketua PC 2213 KB-FKPPI Kota Kotamobagu dalam rapat Presidium sebelum Deadlock dan telah mengeluarkan hasil yakni Hi. Hanafi Sako

Hal ini terjadi dikarenakan ketua PD diduga telah ada muatan untuk meloloskan Fatmawati Ginano sebagai ketua PC 2213 KB FKPPI kota kotamobagu, sehingga anggota presidium  Saiful Bongso dari unsur PD, Irwan Thalib dari unsur wanhat,  Rusli Dumbela dari unsur Ormas dan Indah R Mokodongan dari unsur GM, sebagai unsur pemegang mandat meninggalkan ruangan, dan yang ada tinggal unsur pembina dalam hal ini Kasdim 1303 BM, namun sesaat setelah itu, Hedrik B Sompotan, Kasdim 1303 BM dan Djenly Taturu (yang bukan peserta presidium) menunjuk Fatmawati Ginano sebagai ketua terpilih.

Hal ini menurut kami kurang elok, karena Pengurus Daerah (PD) dan unsur pembina telah menentukan satu nama,” Terang Saiful Bongso, Indah Mokodongan, Rusli Dumbela dan Irwan Thalib dikediaman Irwan Thalib malam tadi, Jum’at (0510/18) kepada awak media ini.

“Yang lebih disayangkan, disinyalir bahwa Dandim 1303 BM sebagai pembina telah mendapatkan perintah dari Dandrem 131 ST bahwa, Hi Hanafi Tomy Sako tidak bisa menjadi calon ketua, karena yang bersangkutan saat ini sebagai caleg DPRD sulut dapil Bolmong,” ungkap Thalib.

“Kalau memang ini benar, menurut kami pernyataan tersebut sangat-sangat keliru, karena didalam batang tubuh AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO), tidak ada pasal atau ayat yang berbunyi terkait peraturan yang mengatur/melarang kader FKPPI untuk ikut dalam proses politik,” pungkas Mereka. (tr-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *