CoverMongondow, Kotamobagu – Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diperdagkop UKM) dan Dias Kesehatan (Dinkes) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko-toko penjual Bahan Pokok (Bapok) makanan dan minuman di Kotamobagu.
“Kami melakukan pemeriksaan serta menyita minuman dan makanan yang sudah kedaluawarsa, tidak memiliki label halal, serta rusak kemasannya,” ujar Kepala Disperdagkop UKM, Herman Aray, saat melakukan sidak di Toko Tita Kotamobagu, Rabu (07/06) siang menjelang sore tadi.
Ia menambahkan, “Pemkot tidak tanggung-tanggung memberikan sanksi tegas jika pihak toko dan swalayan dengan segaja menjual makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi.
“Sanksi tegas pasti ada. Bahkan bisa ditutup tokonya. Untuk tahap awal ini kami selain melakukan penyitaan barang yang rusak atau kedaluwarsa, kami juga mensosialisasikan kembali aturan berlaku sebelum kami melakukan sidak kembali,” pungkasnya. (R_Th)