HEADLINE

Delapan ASN Pemkab Boltim Terancam Dipecat

CoverMongondow, Kotamobagu – Berhembusnya rumor akan sangsi pemecatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menuai berbagai tanggapan keprihatinan dari keluarga dan kususnya bagi kalangan (PNS) yang termasuk dalam daftar nama penerima sangsi sebagai mana yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Hal ini dibenarkan kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Boltim, Robi Mamonto saat dikonfirmasi media covermongondow.com, Kamis (24/08) melalui via celuler, dia membenarkan terkait tindak lanjut sangsinya, Pemkab Boltim lewat BKPP masi menunggu jawaban dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat untuk proses selanjutnya.

“Terkait permohonan pemda boltim untuk ke delapan (ASN) yang terjerat peraturan pemerinta PP no 11 tahun 2017 pasal 250 huruf B, pihak Pemkab Boltim telah mengajukan permohonan ke BKN untuk mempertimbangkan dari aspek kemanusiaan atas sangsi bagi sejumlah ASN yang dimaksud karena mereka masi menjadi tulang punggung keluarga, hukuman yang bersangkutan sudah dijalani, dan masi dibutuhkan oleh Pemkab karena masi kekurangan pegawai,” ungkap Robi.

Lebih lanjut dia katakan, “Oleh karena itu pemda boltim masi berharapan  ke delapan ASN yang pernah terjerat hukum untuk masi bisa dipertimbangkan  oleh pihak BKN untuk tetap bekerja sebagai tenaga ASN aktif dan sebagai abdi negara pada pemkab boltim.

“Dalam SAPK BKN status kepegawaian kedelapan ASN yang di maksud diberhentikan,serta memperhatikan surat dari BKN maka pemda boltim menonaktifkan sementara ke 8 teman-teman yang ada sambil menunggu jawaban atau ketetapan dari BKN untuk ditindak lanjuti,” Tutupnya. (Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *