CoverMongondow, Kotamobagu – Setelah dilakukan verifikasi faktual, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menetapkan secara resmi terkait, syarat dukungan hasil perbaikan untuk bakal pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan (independen) Drs Djainudin Damopolii bersama Drs Suharjo Makalalag sebagai peserta dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu 2018, Kamis (08/02) pagi tadi di Aula Sekertariat KPU Kotamobagu.
Rapat pleno penetapan dipimpin langsung oleh ketua KPU Nova Tamon dan dihadiri empat komisioner KPU Kotamobagu, Panwaalu Kotamobagu, Lisen Oficer (LO) Paslon JaDi-Jo serta para Anggota PPK se- Kotamobagu.
Setelah dilakukan verifikasi faktual selama tujuh hari, dari 677 dukungan tambahan yang diserahkan ke KPU KK, dinyatakan TMS 27 pada masa Vermin, dan di lakukan Verfak berjumlah 650. Dari hasil verfak, hanya 472 yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau (MS), sementara sisanya 230 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau (TMS).
βDari empat kecamatan se- kotamobagu, hasil verfak diantaranya kotamobagu barat sebanyak 160 yang MS, kotamobagu utara 159 yang MS, kotamobagu selatan 85 yang MS dan kotamobagu timur 68 yang MS. Untuk jumlah tersebut, pihak tim penghubung bapaslon perseorangan bersama panwas telah menerima hasil rekap tersebut, dengan demikian hasil dukungan perbaaikan langsung ditetapkan oleh KPU,β terang Ketua KPU kepada covermongondow.
Sementara itu Komisioner KPU Divisi Hukum, Amir Halatan S.Sos mengatakan bahwa, dari total 8.595 dukungan tahap awal, KPU Kotamobagu menetapkan 472 MS dukungan hasil perbaikan dari jumlah 677 yang dimasukan oleh LO JaDi-Jo. Berarti total dukungan terhadap bapaslon perseorangan sebanyak 8.595 di tambahkan 472, keseluruhannya berjumlah 9.064 atau berada diatas minimal syarat dukungan sebesar 8.681,β Pungkasnya. (Mul/R_Th)