Rafik Mokodongan Ketua LSM Swara Bogani
Rafik Mokodongan Ketua LSM Swara Bogani

LSM Swara Bogani: Respon PT J’Resources Site Bakan Terhadap Longsor Bakan Sudah Benar & ini Point-Point Gugatan ke Pengusaha PETI

“PRESS RELEASE”

KEPEDULIAN LSM SWARA BOGANI ATAS TRAGEDI KEMANUSIAN AKIBAT PENAMBANGAN TANPA IZIN DI DESA BAKAN

CoverMongondow, Crime – Dengan adanya Pemberitaan di salah satu media online (TeropongBMR) dengan judul “Babak Baru Tragedi Tambang Maut, PT J’Resources Digugat” yang tayang pada tanggal 8 Maret 2019 lewat gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Insan Totabuan dengan menyebutkan “Tragedi Tambang Maut Bukit Super Busa, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (JRBM) dalam mengawasi dan mengamankan wilayah konsesi yang diberikan Pemerintah Indonesia”.

Untuk pernyataan LSM Insan Totabuan tersebut salah alamat, Kami selaku LSM Swara Bogani menyatakan bukan lagi hal baru untuk kami. LSM Swara Bogani telah beberapa Kali menyurat secara resmi kepada Pemerintah, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga sampai ada balasan mereka kepada kami. Namun belum juga ada Langkah Kongkrit yang dilakukan oleh para penanggungjawab untuk menindaki para pelaku atau pemilik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan.

“Pernyataan LSM Insan Totabuan dan LSM lainnya yang ditujukan kepada JRBM, menurut saya sangat salah alamat,” ucap Rafik Mokodongan selaku ketua LSM Swara Bogani dalam Press Release nya, Minggu (17/13/19).

Rafik Jelaskan, PETI yang dilakukan oleh sejumlah oknum itu, sudah pasti tidak mendapat izin dari PT JRBM, kalaupun meminta izin dari JRBM pasti tidaklah mungkin diberikan, karena JRBM secara aturan pasti bertanggungjawab terhadap pemerintah dan juga harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Selain itu mungkin saja JRBM melakukan hal yang sama dengan kami yang juga melaporkan kegiatan PETI di wilayah Kontrak Karya mereka, namun mungkin hal yang sama juga dialami oleh JRBM, dimana laporan tinggal laporan dan mungkin tidak ditanggapi,” Terangnya.

Dalam press release nya juga, Rafik menyampaikan ada beberapa point laporan yang pernah layangkan ke pemrintah dan juga ke media online untuk diberitakan terkait aktifitas PETI tersebut, diantaranya.

  1. Laporan kami tertanggal 18 Desember 2018, dengan perihal Laporan dugaan tindak pidana perusakan lingkungan akibat aktifitas penambangan liar tanpa izin di kabupaten bolaang mongondow yang ditujukan kepada KPK RI, Mabes Polri dengan Tembusan kepda Presiden RI, Kejaksaan Agung RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri ESDM RI, Pemprov Sulut, Pemkab Bolmong dan Kepolisian Daerah Prov Sulut.
  2. Laporan kami tertanggal 7 Februari 2019, perihal laporan pengaduan dan permohonan penindakan Hukum terhadap pera pelaku Penambang Liar Tanpa Izin di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Prov Sulut yang telah meresahkan masyrakat, dan ditujukan kepada KPK RI, Mabes Polri dengan Tembusan kepda Presiden RI, Kejaksaan Agung RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri ESDM RI, Pemprov Sulut, Pemkab Bolmong dan Kepolisian Daerah Prov Sulut.
  3. Pemberitaan melalui media online com tertanggal 10 Juli 2017 dengan judul “Rafik: Tangkap Mafia Tambang di Blok Bakan, Tole’ CS Sakti”.
  4. Pemberitaan melalui media online co tertanggal 12 April 2018 dengan judul “LSM Pertanyakan Kenapa PETI di Blok Bakan Tak Bisa Ditutup”.

Rafik juga menyampaikan dalam release nya, berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan didorong oleh rasa kemanusian, maka kami memohon maaf kepada semua pihak yang peduli terhadap bencana tambang maut di desa bakan. Kami perlu menyuarakan kepada Publik atas hal-hal sebagai berikut.

  1. Bagi para pihak yang hanya ingin memanfaatkan kejadian di bakan, untuk kepentingan pribadi maupun yang mengatasnamakan lembaga, berhentilah menambah persoalan, karena hanya menyusahkan pihak keluarga yang ditinggalkan dan memperkeruh masalah ini.
  2. Kami sudah mengingatkan kepada pemerintah melalui surat tersebut diatas pada beberapa waktu yang lalu sebelum bencana ini terjadi, inilah maksud kami pada point surat tersebut yang mengakibatkan hilangnya puluhan nyawa dan sampai sekarang kami belum mendapat tembusan surat dari kinerja pihak terkait, sehingga kami menganggap bahwa balasan surat tersebut tidak berarti dan kami tak akan berhenti sampai disini, kami sedang juga menyiapkan gugatan hukum kepada instansi-instansi terkait yang telah melakukan pembiaran sehingga jatuh korban banyak.
  3. Kepada masyarakat sekitar penambang liar dan juga pihak-pihak yang menyokongnya, kami menghimbau agar berhentilah, cukup sudah jumlah korban yang jatuh, jangan kita menambah penderitaan earga dengan aktivitas ilegal ini.
  4. Menghimbau kepada JRBM agar meningkatkan tanggungjawab social perusahaan melalui program pemberdayaan masyarakat sehingga perhatian masyarakat bisa beralih dari penambang tanpa izin dan masyarakat bisa diberdayakan melalui program-program yang bermanfaat bagi mereka.
  5. Menghimbau kepada pihak JRBM apabila ada melakukanaktifitas diluar aturan, harus dimonitor dan diproses sesuai aturan yang berlaku. JRBM juga harus bertindak tegas terhadap oknum security yang mengutitip setoran dari penambang tanpa izin, dan bila terbukti harus di PHK dan dikeluarkan dari tanah bolaang mongondow.

Sementara itu rafik mengatakan, dengan adanya kejadian longsor di tambang maut Busa bakan tertanggal 25 Februari 2019 lalu, LSM Swara Bogani juga melihat tindakan respon cepat dari PT J’Resources Site Bakan selalu proaktif untuk membantu tim SAR yang dipimpin langsung oleh Basarnas Nasional di lapangan, dan hal tersebut sangat cukup maksimal, JRBM juga menurunkan alat-alat beratnya serta tim Emergency Respon Team untuk membantu evakuasi tersebut,” Jelasnya.

Lanjut Rafik dalam release nya, dengan adanya dukungan semua pihak, kita berharap agar aktivitas PETI bisa sesegera mungkin di tiadakan lagi di tanah Bakan, karena hanya banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya.

“LSM Swara Bogani berharap, untuk supaya Pemrov sulut dan Pemkab Bolmong dapat bersinergi untuk mengambil peran dalam pemberdayaan masyarakat lingkar tambang ilegal melalui program-progaram pertanian dan perkebuna, sehingga tidak ada lagi yang mencari pengahasilan dari aktivitas ilegal seperti penambang tanpa izin tersebut,” tutup Rafik Mokodongan dalam release nya. (Sintya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *