HEADLINE
KPA-Manguni Green Comunity UDK Kotamobagu
KPA-Manguni Green Comunity UDK Kotamobagu

Kantongi Nama-Nama Cukong & Pemilik Lahan, KPA Manguni Green komunity Siap Lapor di Polda Sulut Soal Peti Tobayagan Kamis 25 Agustus 2022

CoverMongondow, Crime – Komunitas Pencinta Alam, KPA- Manguni Green Comunity Bolaang Mongondow Raya, minta pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan aparat penegak hukum yakni Kapolres bolsel untuk segera menindaki oknum-oknum perusak lingkungan, PETI (Pertambangan Tanpa Ijin) yang berlokasi di Punggung Kuda dan Puncak Gloria, tepatnya di Hulu Desa Tobayagan Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Hal ini dengan tegas di katakan langsung oleh Ketua Bid Pelestarian Marga Satwa KPA-Manguni Green Comunity BMR, Irman G. Boyohio, Senin (22/08) kemarin, saat bersua dengan awak media online CoverMongondow.com, didepan Kantor Polres Kotamobagu.

Alumni Fakultas Kehutanan UDK ini mengatakan, pihak pemerintah daerah dan penegak hukum yakni APH harus ada respon soal keluhan-keluhan masyarakat.

“Ini sudah masuk musim Penghujan, tentu dampak banjir sangat besar akibat dari pembabatan hutan karena penambangan liar dengan menggunakan alat berat. Aktifitas Peti ini sudah berjalan dari 2018 sejak kami tau, dan sudah banyak cukong-cukong yang masuk bergantian merusak eko sistem yang dilindungi di hutan Bolsel, mulai dari Maleo, Anoa hingga Monyet Ekor Buntung, dan itu dilindungi oleh undang-undang,” jelas irman.

Irman mengatakan, Perusakan Hutan akibat PETI saya rasa diketahui pemerintah.

“Kami menduga dan curiga ada oknum-oknum yang ada di pemerintahan dan APH yang turut serta bermain dengan para cukong-cukong, karena jika tidak diketahui oleh pemerintah dan pihak APH, itu sangat tidak masuk akal. Maka kami menegaskan, Kalau tidak ada tindakan, kamis minggu ini saya dan rekan-rekan KPA-Manguni akan membawa nama-nama pemilik lahan dan para investor/cukong sekaligus pemerintah untuk dilaporkan ke-Polda dengan tembusan Mabes Polri, Kementrian LHK, Pertambangan, dan Presiden Pastinya atas perusakan oleh oknum-oknum dan pembiaran oleh pemerintah,” tantang Irman.

Dia juga menambahkan, kami sudah siap dengan materi-materi laporan serta bukti-bukti aktifitas di lokasi Peti, mulai dari foto dan video alat yg sedang melakukan aktifitas Peti dan akan sesegera mungkin untuk melapor secara resmi ke Polda Sulut atas kejadian ini.

“Oknum-oknum pelaku Peti tersebut bisa dipidana hukuman badan selama 10 Tahun penjara, dan denda paling banyak 10 Miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158 ayat 4, Pasal 37, Pasal 40, ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1 dan 5. Berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan harus mengantongi IUP, IPR atau IUPK dari Pemerintah/Negara. Dan perlu di ingat sekali lagi, nama-nama pelaku Peti sudah ada di kami, dan itu semua jelas beralamatkan tempat mereka tinggal, mulai dari pemilik lahan, Bos pengawas, Bos Pendana (Cukong Besar) hingga para backup-backup Peti yang ada di Hulu Desa Tobayagan,” tutup Boyohio. (R_Th)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *