CoverMongondow, Crime – Lolos dari pengiriman ilegal antar negara hingga pulau di NKRI, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), Kandaskan penyeludupan ratusan kaleng berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida ilegal yang diduga siap diedarkan ke- wilayah pertambangan.
Informasi yang diperoleh oleh media ini menyebutkan bahwa, barang berbahaya tersebut rencananya akan dipasarkan kepada para penambang di sejumlah lokasi di Kabupaten Mitra.
Yang menjadi kehawatiran, sianida itu diduga merupakan barang oplosan yang diselundupkan dari luar negeri tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa, sianida ilegal tersebut berasal dari Kota Kotamobagu tepatnya.
“Saat ini Babuk kaleng dan karung berisi sianida masih diamankan di Polres Mitra,” ungkap sumber kepada awak media, Jumat (01/26).
Ia juga menambahkan, sianida yang diamankan tersebut diduga merupakan produk oplosan yang dikemas ulang menggunakan wadah kaleng bermerek asli untuk mengelabui pembeli, dengan harga jual lebih murah dibandingkan produk resmi.
“Itu sianida palsu, hanya kemasannya saja yang asli. Isinya oplosan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak tertipu oleh jaringan ini,” tegasnya.
Penindakan kasus ini harus diserius karena ada dugaan pemalsuan barang dan didistribusikan secara ilegal, mengingat penggunaan sianida ilegal dan juga dugaan palsu tidak sesuai standar prosedur resmi (BUMN) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), bisa berpotensi kerugian negara terkait pejak dan juga konsumen selaku pengguna aktivitas pertambangan berpotensi membahayakan keselamatan.
Sementara itu sejumlah pekerja tambang yang mengetahui kejadian tersebut, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Mitra dalam penindakan kasus tersebut.
“Kami menaruh harapan besar terhadap Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han untuk supaya dapat menargetkan dengan segera oknum-oknum pemilik barang ilegal yang telah disita pihak Polres Mitra,” Pinta sejumlah penambang.
Sementara itu, ketika berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polres Minahasa Tenggara terkait penindakan dan siapa sebenarnya pemilik barang ilegal tersebut yang diduga berasal dari Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. (**)
COVER MONGONDOW | Bolaang Mongondow itu ada Portal Berita Online Bolaang Mongondow Raya
