HEADLINE
Aditya Anugerah Moha, S.Ked MM saat menerima aduan dari salah satu rakyatnya di dapil sulut akibat PHK sepihak oleh Korporasi Asing
Aditya Anugerah Moha, S.Ked MM saat menerima aduan dari salah satu rakyatnya di dapil sulut akibat PHK sepihak oleh Korporasi Asing

di PHK Sepihak Oleh JRBM, Muhlis Mengadu ke- Wakil Rakyat RI Dapil Sulut

CoverMongondow, Nasional – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa Muhlis Usulu yang dilakukan  oleh PT J’Resources Bolaang Mongondow (JRBM) Site Bakan, yang diduga  secara sepihak, serta tidak memberikan hak-haknya sebagai Karyawan di Perusahaan yang bergerak dibidang pertambagan emas itu, mendapat perhatian dari Sekretaris Komisi XI DPR-RI Bung Aditya Anugerah Moha.S.Ked, MM.

Menurut ADM sapaan akrabnya, “Dugaan Kasus yang menimpa Saudara Muhlis Usulu yang di-PHK, yang menurut dia (Muklis.red) tidak memberikan haknya, seharusnya pihak perusahaan bijaklah dalam hal ini. Apalagi korban PHK ini berdasarkan hasil laboratoriun dalam keadaan sedang sakit (terpapar mercuri).

“Selaku wakil rakyat,  saya prihatin dan menghimbau ke PT JRBM Bakan, untuk memperhatikan dan kemudian memenuhi hak-hak karyawan yang telah di PHK . apalagi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, saudara Muhlis diduga terpapar merkuri saat bekerja di perusahaan, kemudian dia di PHK tanpa menerima hak-haknya, itu semua harus dilunaskan oleh pihak PT. JRBM,” kata ADM, Kamis (03/07) saat berada di Rumah Kopi Korot Kotamobagu.

Dengan adanya keluhan dan dibarengi dengan surat resmi dari saudara Muklis Ususlu ini, tentunya saya sebagai wakil rakyat di DPR-RI  akan berkomunikasih dengan kementerian Tenaga Kerja nanti, untuk keluhan ini.

“Suratnya saya sudah terima, dan saya akan berkomunikasi dengan pihak terkait yaitu Kementerian Tenaga Kerja, disamping dengan kawan-kawan di Komisi VII dan IX atas kasus ini,” Kata ADM.

“Harus ada kebijaksanaan dari pihak perusahaan, sebab perusahaan harus ikut bertanggungjawab terhadap tenaga kerjanya, apalagi kalau dalam keadaan sakit. Dan ini, tidak menutup kemungkinan ini bisa terjadi pada tenaga kerja lainnya, namun mereka belum bersuara dan ini harus ditinjau,” Pungkas Sekretaris Komisi XI DPR-RI dari Partai Golkar ini.

Sementara itu, manajemen PT. JRBM lewat Manager HRD Andreas Saragih mengatakan, “terkait dengan PHK oleh saudara Mukhlis Usulu, nanti menyurat secara resmi ke bagian humas untuk klarifikasi ini.

“Nanti hubungi bagian Humas, biar humas yang akan meneluarkan kalrifikasinya terkait dengan ini,” Singkat Andreas.

Diketahui, saudara Muhlis Usulu Warga Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, di PHK oleh PT. JRBM pada 15 September 2016 dengan alasan melanggar Pasal 60 dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dimana, yang bersangkutan telah melakukan penyalagunaan fasilitas IT. (R_Th)

Upaya konfirmasi kepihak humas PT.JRBM akan terus diupayakan secepatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *