CoverMongondow, Kotamobagu – Untuk mencegahnya pelanggaran Pemilu pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu 2018-2023, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu memberikan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) kepada 33 Anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di gedung serbaguna Lembah Bening, Jum’At (19/01) malam tadi, terkait tatacara pengawasan dilapangan.
Dr Musly Mokoginta SH MH selaku Ketua Panwaslu Kotamobagu dalam sambutannya pada bintek tadi mengatakan, para anggota PPL harus bekerja sesuai aturan Perbawaslu yang telah ditentukan. “Pengwasan oleh para anggota PPL dilapangan harus berlandaskan pada Peraturan Bawaslu, jika ada temuan dalam tahapan pengawasan, PPL wajib membuatkan rekomendasi laporan temuan ketingkatan Panwascam dan akan langsung ditindak lanjuti ke Panwaslu Kab/Kota,” tandas Musly.
dalam bimtek itu juga Musly menegaskan bahwa, PPL harus tetap menjaga netralitas dalam melaksanakan tugas dilapangan. “Para anggota PPL jangan sesekali main mata dengan para paslon atau tim pemenangan, jika di dapati maka sangsi pemecatan dan pidana harus siap diterima oleh para anggota PPL,” tegasnya.
Diakhir sambutan materinya, Musly menambahkan bahwa, para anggota PPL jangan pernah malas untuk melakukan pengawasan dilapangan. “PPL ketika bertugas dilapangan harus sesuai prosedur, jangan asal tabrak aturan, mana yang telah diatur dalam Perundang-undangan, jangan di tambah atau dikurangi, karena bisa berdampak fatal bagi penyelenggara di tingkatan pengawasan, yakni kami sendiri,” pungkas Musly.