Tanpa Form C-6. KWK, di PKPU 8 Tahun 2018 Meyebutkan, Warga Kotamobagu Bisa Gunakan e-KTP Untuk Memilih

Coverogodow, Kotamobagu Bagi pemilih yang belum juga mendapatkan formulir C-6. KWK atau surat undangan memilih, tidak perlu kuatir.

Formulir C-6. KWK itu hanya pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memilih di TPS mana. Kalau memang karena kesibukannya sehingga tidak selalu berada di tempat dan belum mendapatkan C-6. KWK hingga H-1 pencoblosan dikarenakan belum terdaftar sebagai wajib pilih, pemilih bisa langsung datang ke TPS.

“Sifatnya formulir C-6. KWK hanya pemberitahuan, yang penting terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) sambil membawa e-KTP, pemilih bisa menyalurkan hak suaranya di TPS,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi data pemilih.

Asep meyakini dan memastikan pemilih tanpa C-6. KWK namun terdaftar di DPT tetap bisa memilih.

“Sedangkan pemilih yang tidak terdaftar di DPT saja bisa memilih, masa pemilih yang terdaftar tidak bisa memilih? Asal punya e-KTP, pasti bisa dilayani sebagai pemilih tambahan, sesuai amanat PKPU 8 tahun 2018,” tegas Asep menanggapi pertanyaan beberapa wartawan yang menghubunginya semalam.

Asep menjelaskan bahwa pihaknya kerap menerima laporan dari PPS dan PPK terkait dengan pemilih. Bahkan ada yang menanyakan bagaimana kalau C-6. KWK -nya hilang, apakah juga bisa memilih tanpa C-6. KWK? Bisa, yang terpenting terdaftar di DPT dan ingat di TPS mana, bisa berkoordinasi dengan PPS atau KPPS. Bisa juga menghubungi call center KPU Kota KOtamobagu nomor 082349211250. Nanti akan dilacak TPS-nya, katanya. (tr-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *