Pasang Atribut Partai di Fasilitas Umum (Fasilitas Pendidikan), Bawaslu Akan Panggil Agus Cs

CoverMongondow, Politik – Adanya berita terkait pemasangan atribut partai Hanura (Bendera) di papan nama Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N 2) Matali Kotamobagu pada Minggu (18/11/18) langsung di tanggapi oleh Pimpinan Bawaslu Kotamobagu Divisi Pengawasan Pelanggaran, Ivan B. Tandayu, Spd Mpd, Senin (19/11/18) kemarin via celuler. 

Saat dikonfirmasi pembenaran foto tersebut, ivan mengatakan bahwa kami telah menerimah informasi itu dari panwaslu kecamatan kotamobagu timur.

“Kami telah memerintahkan Panwascam untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ungkap Tandayu.

Saat ditanyakan seperti apa pelanggaran yang dilakukan Agus Cs, dalam pemasangan atribut partai di halaman sekolah tersebut, Tandayu mengatakan kami masih menunggu kajian dari Panwascam.

“Kami tetap menunggu kajian dari panwascam terkait temuan ini, selanjutnya kami siap menindaki partai tersebut, karena sudah jelas-jelas Partai Hanura Kotamobagu melanggar ketentuan UU Pemilu dan PKPU terkait penempatan atribut partai yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan trmuan tersebut sangat-sangat fatal pelanggarannya,” tegas Tandayu.

Lebih lanjut Tandayu katakan, “Pihak kami akan sesegera mungkin menindaklanjuti terkait temuan ini, kami akan memanggil Ketua dan Anggota pengurus partai hanura Kotamobagu, setelah rampung kajian pelanggaran yang di kaji oleh panwascam untuk ditindaklanjuti,” Pungkasnya.

Terinformasi, atribut partai hanura tersebut dipasang di samping papan nama SMPN 2 Kotamobagu, Lapangan Matali, dan Pohon peneduh bahu jalan pada saat kegiatan kampanye dialogis Bhenny Rhamdani dan Para caleg Hanura se-BMR yang dilaksanakan di kediaman Ketua DPC Hanura Kotamobagu, Agus Supriatna, SE, dan turut juga dihadiri Calon Anggota DPD RI, Dapil Sulut Cheris Hariaty. (tr-02/Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *