HEADLINE

Banjir Bandang Bakan Tanoyan Akibat PETI, KPA Manguni Sebut Ini Akan Jadi Karma Alam Bagi Para Pemimpin

CoverMongondow, Kotamobagu – Berjamurnya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau ilegal yang beroperasi di wilayah Bolaang Mongondow Raya khususnya di Bolmong Yang ada di desa bakan dan tanoyan yang berakibat dampak buruk akibat banjir bandang benerapa hari lalu, langsung mendapat reaksi dan permintaan untuk penertiban sampai penutupan seperti yang dilakukan oleh Tim gabungan Santiago pada kisaran tahun 80an hingga 90an yang lalu.

Hal tersebut langsung terlontar dari mulut para aktifis pecinta alam, yang juga para mahasiswa aktif Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) Fakultas Kehutanan,yang tergabung dalam komunitas Pecinta Alam (KPA) Manguni Green Community mengatakan, “Sebaiknya penertiban pertambangan liar dengan alasan “dampak” itu dilakukan secara merata di setiap pertambangan liar yang ada di wilayah sulut agar tidak terkesan diskriminatif.

“Persoalan pilih kasih atau tidak itu bukan urusan kami selaku pecinta lingkungan. Namun akan tetapi, pengrusakan lingkungan dalam hal ini sudah berimbas rusaknya hutan penyangga berakibat terjadinya banjir bandang pada beberapa hari yang lalu,” Ujar Sekretaris KPA Manguni Green Community Afriadi Mokoagow via messengger kepada awak media ini, Rabu (21/09) tadi malam.

Lebih lanjut dia katakan, Dampak dari pertambangan liar ialah, “Dapat merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing seperti sampah dan limbah industri yakni minyak, logam berbahaya dan kandungan racun lainnya. Dengan adanya akibat perbuatan manusia ini, sehingga lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula, dan sudah ada dampaknya yang terbukti, pasca banjir bandang, sumur warga sudah tercemar limbah tambang yang berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia, dan ini tentunya “Mematikan” jika terkontaminasi langsung dengan manusia atau hewan piaraan,” jelasnya.

“Tanah bekas dari pertambangan liar akan meningkatkan ancaman tanah longsor, hilangnya vegetasi penutup tanah dan menyebabkan erosi tanah. Perluasan tambang dapat mempersempit lahan usaha masyarakat, akibat perluasan ini juga bisa menyebabkan terjadinya banjir karena hutan di wilayah hulu yang semestinya menjadi daerah resapan air telah dibabat habis,” Terang Mokoagow.

Afriadi juga katakan, “Pihak-pihak yang terkait harus pekah dengan kejadian ini, yakni Pemkab Bolmong, pemprov sulut, kejaksaan prov sulut, polda sulut dan kodam 13 merdeka. Jika tidak ini akan berimbas karma dari alam kepada kalian yang berkawijaban memperhatikan kelangsungan hidup banyak orang,” kerasnya. (R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *