HEADLINE

Endusan KPK Fee 10% Proyek di Tiap-Tiap Daerah, Olan: KPK RI Harus Turun di Wilayah BMR

CoverMongondow, Kotamobagu – Sasaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di tiap-tiap daerah terkait Fee 10 persen oleh pimpinan daerah pada proyek-proyek pelaksanaan kemajuan daerah yang di ungkapkan oleh wakil ketua KPK RI Laode Syarif, langsung mendapat suport dari sejumlah masyarakat di masing-masing daerah.

Hal ini langsung di ungkapkan Olan Talib, salah satu warga Bolsel yang juga sebagai penggiat anti korupsi, Jum’at (22/09) siang tadi via celuler. Olan katakan, ini harus di dorong bersama oleh semua elemen masyarakat.

“Apaterlebih, di wiliyah BMR sangat banyak endusan Fee 10%, hingga ada juga lebih dari tentuan tersebut. Apalagi, inikan tidak tertuang dalam kitab undang-undang negara atau ketentuan hukum keuangan,” terang Talib.

Olan tambahkan, di daerah kami yakni BMR yang mencakup lima daerah yakni Bolmong, Bolmut, Boltim, Bolsel dan Kota Kotamobagu sudah bukan rahasia lagi terkait Fee 10% di tiap-tiap proyek, PL ataupun Tender tetap harus ada setoran, dan tentu saya menilai ini masuk dalam kategori Punli,” ungkapnya.

“Kalau bisa, kami siap membantu KPK RI untuk melakukan OTT kepada para penerima fee 10% kesetiap pimpinan yang ada di sulut khususnya di BMR, biar perilaku penjajahan terhadap kemajuan daerah oleh oknum-oknum yang merugikan ini bisa lebih terawasi dengan terang benderang,” pintanya.

Lebih lanjut olan katakan, kalau bisa Pihak Kepolisian dan Kejaksaan harus lebih cepat juga dari kpk untuk menangani masalah fee 10% ini, karena dua lembaga inilah yang menjadi unjung tombak di tiap-tiap daerah. Jangan kalah dengan KPK bila perlu dua lembaga ini harus sikat bersih praktek-praktek yang sudah mengakar di masing-masing daerah tersebut,” Pungkasnya. (R1)

Satu Komentar

  1. Sebaiknya para kontraktor di jadika mata telinga KPK dalam Operasi Tangkap Tangan dan bagi kontrator dapat dilindung menjadi jutice colaboratian karena menjadi korban kekuasaan dsn kebijakan pengguna Anggaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *