HEADLINE

Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu, Plenokan Hasil Penetapan Untuk Syarat Calon Independen

CoverMongondow, Kotamobagu – Menyangkut adanya Proses Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu pada 2018 nantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu akhirnya pada hari, Minggu (10/09) menggelar Pleno Penetapan Syarat Calon Perseorangan (Independent) bagi warga indonesia yang punya hak memilih/dipilih untuk maju mencalonkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota kotamobagu 2018 yang tidak melalui partai politik.

Pleno yang di gelar dikantor KPU Kotamobagu, turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Panwaslu Kotamobagu. Dalam siaran pers yang diterima CoverMongondow.com, bagi calon perseorangan tersebut, untuk penyerahan syarat calon diterima KPU selambat-lambatnya pada tanggal 29 november 2017 mendatang.

Masih berkaitan dengan itu, Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, SH menyatakan, “Pengumuman bagi syarat dukungan calon, akan dilakukan KPU pada tanggal 09-22 November 2017. Untuk penelitian jumlah dukungan dan sebarannya, akan dilakukan pada 25 november sampai 1 desember 2017 .

“Dalam pleno tersebut juga, telah diputuskan untuk penyampaian syarat dukungan pasangan calon ke KPU di lakukan hingga 8 desember 2017. Karena penyerahan syarat tersebut untuk PPS dilakukan pada 11 desember 2017,” terang Nayodo.

Selanjutnya, “Setelah berkas diserakan ke PPS, kemudian dilakukan penelitian faktual pada 12-25 desmber, dan disusul dengan pleno yang akan digelar PPS paling lambat pada tanggal 28 desember. Setelah diplenokan di tingkatan PPS, selanjutnya KPU Kotamobagu akan memplenokan hasil tersebut, sekitar tanggal 29-31desember 2017,” Tutup Nayodo.

Sementara itu, Komisioner KPU yang membidangi tekhnis dan penyelenggara, Aditya L. Tegela, SE menyatakan, “Sebagaimana dalam ketentuan PKPU NO. 03 tahun 2017, untuk syarat dukungan pasangan calon kepala daerah yang pemilihnya dibawa 250 ribu jiwa, harus didukung 10 persen dari jumlah pemilih. Dimana dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan yang ada.

“Jika hal tersebut tidak melebihi dari satu maka, maka pihak kami akan melakukan penelitian faktual dan administrasi sebelum penetapan dilakukan. Dan untuk lebih memperjelas bagi calon yang akan maju, bisa menghubungi kami langsung,” ungkap Tegela.

Lebih tegas Tegela mengatakan, “Terkait dukungan calon perseorangan diwilayah kota kotamobagu, harus mengacu pada daftar Calon Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU kotamobagu pada Pemilihan Gubernur 2015 yang lalu, yakni sebagai data pemilih terakhir dengan jumlah 86.808 pemilih.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kotamobagu, Dr. Musli Mokoginta, SH MH menambahkan Bahwa, “Pihaknya akan menurunkan tim pengawas pemilu lapangan terkait proses penilitian faktual dan administrasi yang akan dilakukan KPU dan PPS nanti. Hal ini bertujuan agar apa yang menjadi proses ketetapan nanti, benar-benar sejalan dengan regulasi. (Mul/R_Th)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *