HEADLINE
Wakil Keta Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif
Wakil Keta Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif

KPK Mencium Aroma Modus Pimpinan Daerah Yang Meminta Fee 10% dari Nilai Proyek

CoverMongondow, Nasional – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyatakan, permintaan fee hampir 10 persen tampaknya menjadi norma umum pada proyek-proyek pemerintah.

Hal ini menjadi pesan khusus yang ingin disampaikan KPK dari terungkapnya serentetan kasus operasi yang didahului Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

“Kebanyakan memotong uang dari proyek itu rata-rata hampir 10 persen. Jadi, 10 persen ini kelihatannya menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah,”kata Syarif, saat jumpa pers dalam dugaan suap Wali Kota Batu, di gedung KPK Kuningan, Jakarta, Minggu (17/09).

Syarif menyatakan, hal itu sama seperti yang terjadi pada kasus suap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy yang tersandung kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017 dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar, meminta jatah sekitar 10 persen dari nilai proyek. Sehingga, Eddy menerima jatah Rp 500 juta.

“Jadi, bisa kita bayangkan bagaimana kualitas bangunan atau pengadaan barang dan jasa yang dipakai,” ujar Syarif.

Syarif melanjutkan, akibat suap di dalam proyek pemerintahan, yang dirugikan masyarakat umum.

“Oleh karena itu, jangan dilihat jumlah uang transaksinya tapi bagaimana yang didapatkan proyek yang besar itu, agar sesuai yang direncakan pemerintah. Karena yang dirugikan itu masyarakat secara umum,” ujar Syarif.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan, dan pengusaha bernama Filipus Djap.

Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Syarif seperti dilansir oleh Tribun Jateng.

(Tribun Jateng/R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *