HEADLINE
Exif_JPEG_420

Menekan Jumlah Angka TGR, Ini Yang Bakal Dilakukan Inspektorat Boltim

CoverMongondow, Kotamobagu – Bertujuan untuk lebih mempermudah dalam pengawasan dan mendeteksi segala permasalahan terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) menyangkut kontrak kerja Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga yang ada di linkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Inspektorat akan melakukan pemantawan melalui pengembangan sistem aplikasi informasi.

Rencana ini langsung dismpaikan Kepala Inspektorat Pemkab Boltim, Meike Mamahit saat dikonfirmasi covermongondow.com di ruang kerjanya, Kamis (19/10) beberapa hari yang lalu.

Meike katakan bahwa, “Saat ini masih ada persoalan TGR yang terus di tindak lajuti. Oleh karena itu, untuk lebih memudahkan pengawasan, kami membuat format baru, yaitu aplikasi sistem informasi pemantawan tindak lanjut.

“Format tersebut bertujuan untuk lebih mempermudah pengawasan bagi inspektorat dalam pemantawan tindak lanjut tuntutan ganti rugi (TGR) yang terjadi pada pihak ketiga,” terang Mamahit.

Lebih lanjut dia katakan, dengan masih adanya persoalan beberapa kontraktor yang masih terlibat masalah TGR, maka dengan adanya sistem format yang baru ini, kedepan semua tuntutan ganti rugi (TGR) akan di pantau di sistem tersebut,” ungkap Mamahit.

Adapun temuan yang ada meike menjelaskan, ” Untuk tindaklanjutnya melalui sistem ini, ada tiga bentuk tingkatan status yang berada di sistem tersebut,” jelas Meike.

“Dari ketiga tingkatan itu akan di pantau setiap tiga bulan. Misalnya, hasil temuan yang sudah di tindak lanjuti, temuan yang sementara di lakukan proses tindakan, temuan yang belum di tindak lajuti karena ada hal yang menjadi kendala dalam proses tersebut, dan temuan yang memang sudah berat sehingga tidak bisa lagi di tindaki karena sudah ada rekomendasi pemerinta daerah dengan menyurat ke BPK-RI agar pemerintah pusat untuk bisa melakukan pemutihan kembali atas dasar kasus dengan alasan yang sesuai dengan kondisi yang memang tidak lagi memungkinkan untuk di lakukan penuntutan,” tutup Meike. (Mul/R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *