CoverMongondow, Bolmong – Tidak adanya perizinan yang dimiliki oleh segelintir Bos Besar Penambang Ilegal yang ada di lokasi perkebunan masyarakat Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow kemungkinan akan berujung “PIDANA”.
Hal ini di ungkapkan langsung oleh salah satu warga Desa Bakan, RM alias Ram mengatakan, “Pertambangan yang ada di perkebunan desa Bakan terindikasi adalah, Pertambangan Ilegal.
“Mengapa saya sebutkan ilegal, Soalnya dari yang saya tau, Pertambangan Rakyat yang ada di Bolaang Mongondow Raya, hanya Lokasi Pertambangan Rakyat Tobongon dan Lanud yang mempunyai izin untuk dikelola oleh rakyat. Maka selain dua lokasi tersebut itu adalah pertambangan ilegal,” terang Ram.
Lanjut Ram, “Aktifitas Pertambangan Ilegal ini sangat merugikan, para petani kebun yang ada disekitarnya, karena sudah sepekan ini dimusim penghujan banyaknya tanaman padi yang ada di areal persawahan kami selalu gagal panen, akibat air buangan limbah sianida yang digunakan para penambang, terbawah arus air hujan yang deras dan menggenangi areal persawahan kami hingga gagal panen,” Ungkapnya.
Disisi lain, ada tanggapan miring dari salah satu Aktivis Pemerhati lingkungan dan sekaligus tercatat sebagai Mahasiswa Universitas Dumoga Kotamobagu Fakultas Pertanian, Zulfikar Damopolii mengatakan, “Hal ini adalah pelanggaran Hukum, dan bisa berujung ke “PIDANA”.
“Kenapa pidana, sudah jelas kegiatan yang dilaksanakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ini adalah pelanggaran hukum yang berat. Walaupun tanah tersebut milik sendiri, akan tetapi berbeda dengan yang tertuang dalam UUD 1945 ayat 3. Bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, maka sudah jelas perbuatan yang dilakukan oleh mereka adalah perbuatan yang melawan hukum,” keras Upik sapaan akrabnya.
Lanjut Upik, “Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batu bara, pasal yang memuat sanksi pidana diatur dalam Bab XXIII tentang “Ketentuan Pidana”, yang didalamnya terdapat 8 (delapan) pasal mulai dari Pasal 158 s/d Pasal 165. UU ini dapat dipandang sebagai hukum pidana administratif. Mengacu pada isi UU Minerba ini dikenal adanya 3 (tiga) jenis izin yaitu IUP, IPR, dan IUPK.
“Apalagi terinformasi pelaku pengelolah Tambang ilegal yang ada di perkebunan Bakan tersebut hanya milik seorang yang berinisial (TOL), dan sudah meliputi luas wilayah hampir puluhan hektare. Tentunya kami selaku warga Bolaang Mongondow Raya sangat prihatin dengan tindakan pertambangan ilegal ini, maka dari itu kami meminta pihak Polda Sulut, Kejati Sulut dan Dinas Pertambangan Provinsi, untuk supaya turun menangani kasus ini. Jika tidak diseriusi, maka kami akan melakukan aksi dan menyurat ke Kementrian Pertambangan untuk melaporkan aksi Pertambangan Ilegal yang merugikan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (R1)