HEADLINE
KPU & Panwaslu Kotamobagu saat gelar rakor bersama
KPU & Panwaslu Kotamobagu saat gelar rakor bersama

KPU & PANWASLU Kotamobagu Gelar Rakor Bersama

CoverMongondow, Kotamobagu – Berkaitan dengan sehari menjelang Rapat Pleno Penetapan Syarat Dukungan Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) periode 2018-2023 Kota Kotamobagu dari jalur Perseorangan atau Independent, KPU bersama Panwaslu Kota Kotamobagu, menggelar Rapat Koordinasi bersama, Sabtu (09/09) bertempat di ruang rapat kantor KPUD Kotamobagu.

Terkait Rakor tersebut, saat dikonfirmasi media Coverongondow.com melalui ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, SH mengatakan, “Intinya rapat kordinasi ini adalah, untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan pleno penetapan syarat dukungan calon perseorangan yang akan di laksanakan, minggu September 2017 besok.

“Pertemuan ini juga, berhubungan dengan bentuk silaturahmi dan bertukar pikiran tentang banyak hal. Maklum sejak pelantikan panwas kota kotamobagu dengan kami belum pernah bertemu secara resmi untuk membahas perkembangan pilkada serentak ini,” Jelasnya.

Nanang menambahkan, “Rapat pleno yang akan di gelar esok hari, dilaksanakan secara serentak di enam kabupaten/kota se- Provinsi Sulawesi yang menggelar pilkada serentak tahun 2018, yakni Kotamobagu, Kabupaten Bolmong Utara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Mitra, Kabupaten Sitaro dan Kabupaten Talaud.

Sementara itu komisioner KPU Kotamobagu, yang membidangi tekhnis penyelenggara sekaligus penanggung jawab tahapan pencalonan, Aditya L. Tegela, SE menjelaskan, “Acara rakor kali ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 515 tahun 2017 point (5), bahwa KPU diminta untuk berkordinasi dengan panwas di masing-masing daerah sebelum melakukan pleno.

“Syarat untuk menjadi paslon dari jalur perseorangan atau independen, harus yang sudah terdaftar di DP4 atau DPT pemilihan terakhir. Sedangkan untuk menentukan presentase dukungan, minimal mengacu pada jumlah DPT pemilihan terakhir, yakni 10% dari DPT,” terang Tegela.

Tegela juga menambahkan, “Pemilihan terakhir di kota kotamobagu adalah, pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulawesi utara atau pilkada 2015. Jadi DPT tersebut yang menjadi patokannya.

Hadir dalam rapat yang digelar di KPU Kotamobagu tadi, diantaranya yang mewakili KPU Nayodo koerniawan, SH, Aditya L. Tegela, SE, Asep Sabar, Iwan H Manoppo, SH MH. Sedangkan perwakilan dari Panwaslu Kotamobagu yakni, Musli Mokoginta, SH MH dengan Adrian H. Dayoh, S,Sos. (Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *