HEADLINE
Penyidik Polres BM yang dipimpin langsung oleh AKP Hanny Lukas, SE saat melakukan pemeriksaan kepada dua Dokter di RSU Monompia Kotamobagu
Penyidik Polres BM yang dipimpin langsung oleh AKP Hanny Lukas, SE saat melakukan pemeriksaan kepada dua Dokter di RSU Monompia Kotamobagu

Ini Video Bantahan Humas RSU Monompia Dugaan Malpraktik Yang Dilakukan Pihaknya

Ini juga Video Pemeriksanaan Dua Dokter RSU Monompia oleh Penyidik Polres BM

CoverMongondow, Crime Dugaan Kasus malpraktik atas korban Bayi Hilda Albaqia Tuzoliha Tawil yang berumur Enam Bulan di RSU Monompia Kotamobagu pada beberapa hari lalu, langsung mendapat tanggapan Penyelidikan dari Pihak Penyidik Polres Bolmong, Selasa (24/10) sore tadi disalah satu ruangan Yayasan RSU Monompia.

Kasat Reskrim Polres Bolmong, Ajun Komisaris Polisi Hanny Lukas, SE mengatakan, maksud kedatangan di RSU Monompia Kotamobagu untuk pemeriksaan kedua dokter yang telah dilaporkan oleh keluarga korban Bayi Hilda. Kedatangan kami guna meminta keterangan. Mereka dimintai keterangan seputar kejadian tersebut. Mulai dari proses operasi hingga bayi tersebut meninggal.

Ia sendiri belum menjelaskan terlalu jauh soal hasil pemeriksaan tersebut. Pasalnya, pemeriksaan dua dokter tersebut  baru sebatas meminta keterangan dari laporan pihak keluarga. “Belum ada hasil. Yang pasti kita kumpulkan keterangan dulu,” terang Lukas.

Dua dokter yang menjalani pemeriksaan itu yakni, dokter Komang Selaku aspesialis Bedah dan dokter Reiner Lumowa selaku kepala jaga atau penanggung jawab ruangan. “Kita kumpulkan dulu keterangan mereka. Ini baru bersifat penyelidikan,” ungkap Lukas.

Terpisah Humas RS Monompia Youdi Robbi Porajouw, SH membantah soal tudingan soal pembiaran dari pihak keluarga pasien. Menurutnya, apa yang dilaksanakan pihak RS Monompia sudah sesuai dengan protap. Sebab setelah selesai dioperasi, bayi tersebut langsung dibawa ke ruang ICU.

Porayow menjelaskan, setelah bayi tersebut sudah berada di ICU, di situ sudah ada dokter jaga. Namun setelah bayi alami kejang, dokter jaga menyuruh perawat untuk segera menghubungi dokter Komang.

“Waktu itu dokter Komang menyerankan agar mengkonsultasikan ke dokter anak dan langsung diberikan obat penurun panas. Jadi tidak ada namanya pembiaran,” kata Youdi menjelaskan.

Youdi juga menjelaskan, setelah emmpat jam diberikan obat penurun panas, bayi tersebut meninggal.

Ia mengaku dengan kajian ini, Badan Pengawas Rumah Sakit juga sudah turun untuk melakukan pemeriksaan, termasuk sejumlah dokter juga sudah dimintai keterangan. “Semua proses sudah kami lakukan. Namun semua di luar dari kemampuan manusia,” Terangnya.

Youdi sendiri juga mengaku, atas kejadian tersebut, Badan Pengawas Rumah Sakit sudah turun untuk melakukan pemeriksaan. Namun hingga saat ini belum memberikan kesimpulan.

“Jika terbukti ada indikasi ada pembiaran, Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan proses hokum. Begitu juga dengan Badan Pengawas Rumah Sakit akan merekomendasi ke proses hukum. Dan pihak rumah sakit akan memberhentikan dokter Komang dengan tidak hormat,” Tutup Porajow yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut. (R1)

Tonton Videonya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *