HEADLINE

Bupati Boltim Instruksikan Pejabat SKPDnya Untuk Buat Laporkan LHKPN Mereka Masing-Masing

CoverMongondow, Boltim – Sebagai tindak lanjut Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan S Landjar SH, mendesak seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim untuk sedianya memasukan LHKPN dalam waktu dekat.

Hal demikian sebagaimana penegasan Sehan saat memimpin kegiatan Rapat Kerja dalam rangka Persiapan Pemeriksaan Rinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Jumat (06/04).

Dihadapan sejumlah pejabat SKPD dan para Camat serta Kepala Desa (Sangadi) ia mengatakan bahwa penyampaian LHKPN belum keseluruhan, “Batas penyampaian LHKPN 31 Maret. Namun hingga saat ini hanya 137 pejabat yang sudah menindaklanjuti penyampaian LHKPN dari total 438 pejabat,” ungkap orang nomor satu itu.

Dirinya menambahkan, waktu yang ada tinggal sedikit. Sehingga itu, 301 pejabat yang belum memasukan LHKPN segera menindaklanjuti hingga pekan depan. “Batas pemasukan sampai tanggal 10, semua sudah selesai, tidak ada lagi pejabat yang belum menindaklanjuti penyampaian LHKPN,” tambahnya.

Menurut Eyang sapaan akrab Bupati, Boltim mendapat pujian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait LHKPN, sehingga dalam waktu dekat harus tuntas. “Jangan main-main. Laporan kita tertinggi namun realisasi masih rendah. Sebab, KPK wajib melakukan pemanggilan kepada instansi yang tidak lengkap,” tegasnya.

Sementara Inspektur Daerah, Dra Meyke Mamahit mengatakan, pihak KPK telah menginstruksikan jika LHKPN seluruh pejabat di Pemkab Boltim segera dituntaskan. “Harus segera selesai dalam waktu dekat, sebab harusnya pemasukan LHKPN oleh pejabat berakhir 31 Maret lalu, namun sampai sekarang belum juga,” tambahnya.

Pada kesempatan itu juga, Asissten III Bidang Administrasi dan Keuangan, Sekretariat Daerah (Setda) Djainudin Mokoginta, berpendapat bahwa seharusnya hal seperti ini harus menjadi perhatian “Ini perlu diantisapasi, jangan nanti tiba saat lalu kejar waktu. Seharusnya diperhatikan, disiapkan, bukan nanti situasi mendesak baru bergerak,” terang Mokoginta. (Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *