Wakili Kades se- BMR, “GRT” Dampingi APDESI ikut RDP dengan Komisi II DPR-RI Terkait Usulan Perubahan UU Desa

CoverMongondow, Nasional – Bertempat di ruang rapat Komisi II DPR RI, Ketua Ahmad Doli Kurnia pimpin langsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kamis (12/23).

Dalam rapat tersebut, Doli Kurnia menegaskan bahwa Komisi II telah melakukan upaya nyata dalam memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu upayanya adalah Komisi II telah mengusulkan revisi undang-undang tersebut untuk masuk ke- dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

“Revisi UU Nomor 6 tahun 2014 itu sudah masuk dalam prolegnas undang-undang di periode ini oleh Komisi II,” ucap Doli.

Dalam pertemuan tersebut, Ketum DPP APDESI H Surta Wijaya, S.Pd M.Si dan Sekjen Asep Anwar Sadat, SH sekaligus seluruh Pengurus mulai dari tingkatan DPP, DPD dan Korwil masing-masing daerah yang juga semua adalah kepala desa aktif mendesak untuk segera dilakukannya revisi UU Desa, bahkan beberapa di antara mereka secara spesifik menyinggung pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah.

klik tautan ini👉 terkait Pandangan Umum DPP APDESI di RDPU dengan Komisi II DPR-RI

 

Menanggapi hal tersebut, Doli menjelaskan bahwa revisi undang-undang tidak bisa hanya dilakukan oleh DPR melainkan juga ada keterlibatan pemerintah untuk dibahas bersama.

Sementara dalam pembahasan rapat tersebut DPP APDESI membacakan ada beberapa poin tuntutan untuk di sepakati terus diterima sebagai usulan atas perubahan UU Desa.

Dalam kesempatan itu juga mewakili DPD APDESI Sulut Selaku Bendahara, Korwil APDESI BMR, Gita Ratnasari Tuuk, SE yang juga ketua Bidang Pariwisata & Bumdes DPP APDESI ini membawa aspirasi seluruh Desa se- Sulut khususnya Bolaang Mongondow Raya.

Gita menyampaikan terkait usulan oleh DPP APDESI soal permintaan perubahan UU Desa ini adalah keinginan desa se- Indonesia demi kemajuan dalam pembangunan di desa.

“Usulan APDESI telah disepakati oleh semua stakeholder yang berkecimpung di APDESI, Mulai dari Kepala Desa se- Indonesia dan Pengurus BPD di masing-masing Desa se- Indonesia,” tutur Gita yang juga Kepala Desa Bombanon, Kecamatan Lolalayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Di akhir penyampaian gita via whatsapp pribadinya kepada media ini, gita katakan bahwa semua usulan untuk merubah UU Desa tersebut telah diserahkan ke Komisi II DPR-RI agar supaya se-bisa mungkin ditindak lanjuti oleh DPR-RI dan Pemerintah Pusat untuk dibahas dan diubah. (R_Th)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *