HEADLINE
Bimbingan Tekhnis PPK dan PPS terkait tata cara Verifikasi Faktua data calon Perseorangan Pada tahapan Pilwako Kotamobagu tahun 2018-2023

KPUD Kotamobagu Gelar Bimtek Verifikasi Faktual Paslon Independen Bagi PPK dan PPS

CoverMongondow, Kotamobagu – Untuk menunjang kinerja PPK dan PPS pada tahapan Verifikasi Faktual terkait Berkas Pencalonan Pasangan Calon Perseorangan/Independen Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2018-2023, Komisi Pemelihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu Menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Tata Cara Verifikasi Faktual, Sabtu (09/12) siang tadi di Aula Kantor Sekertariat KPUD Kotamobagu.

Bimtek tersebut dibagi dua sesi, yakni sesi pertama Pukul 09.00 wita untuk PPK dan PPS Kecamatan Kotamobagu Barat dan Timur, sedangkan pada sesi ke- dua, pukul 14.00 wita giliran PPK dan PPS Kecamatan Kotamobagu Utara dan Selatan.

Bimtek tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon, dan juga di dampingi oleh Komisioner KPU Bidang Tekhnis Aditya L. Tegela dan para staf sekertariat bidang Tekhnis Penyelenggaraan.

Bimbingan Tekhnis PPK dan PPS terkait tata cara Verifikasi Faktua data calon Perseorangan Pada tahapan Pilwako Kotamobagu tahun 2018-2023
Bimbingan Tekhnis PPK dan PPS terkait tata cara Verifikasi Faktua data calon Perseorangan Pada tahapan Pilwako Kotamobagu tahun 2018-2023

Pada Bimtek tersebut, Ketua KPU lebih menegaskan terkait Topoksi kinerja penyelenggara di tingkatan Kecamatan dan Kelurahan/Desa. “Bimtek ini sangat penting untuk dihadiri dan dipelajari dengan baik oleh para PPK dan PPS, jika ada para anggota PPK dan PPS yang tidak hadir dan mengabaikan Bimtek ini, supaya dapat mengajukan pengunduran dirinya,” tegas Tamon.

“Bimtek ini sangat diperlukan untuk dipahami oleh PPK dan PPS, karena Bimtek ini bertujuan untuk tata cara Verifikasi Faktual data administrasi Paslon Perseorangan untuk di Faktualisasi dilapangan dengan benar dan sesuai Peraturan Pemilu maupun PKPU yang ada,” jelas Tamon.

Sementara itu Komisioner KPU Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Aditya L. Tegela selaku pembawa materi menjelaskan bahwa, Bimtek Tahapan Verifikasi Faktual lapangan ini harus cermati dan dipahami dengan benar sesuai peraturan yang ada,” Ungkapnya.

Tata Cara Verifikasi Faktual untuk berkas Paslon Independen ini diatur pada PKPU Nomor 15 tahun 2017 atas perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2017. “Cara Verifikasi Faktual ini sudah diatur dalam dua peraturan tersebut, jadi untuk verifikasi dilapangan, para anggota PPS harus tetap mengacu pada peraturan tersebut, jika sudah melenceng, maka konsekuensi hukum dari peraturan tersebut akan ditanggung oleh penyelenggara tersebut,” Pungkasnya. (Mul/R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *