HEADLINE

PPS Se-Kecamatan Kobar Buka Posko Aduan DPT Untuk Pilwako 2018

CoverMongondow, Kotamobagu – Untuk mengakomodir wajib pilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kota Kotamobagu Tahun 2018, seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kecamatan Kotamobagu Barat Di Enam Kelurahan berinisiatif mendirikan Posko Pengaduan DPT bagi wajib pilih yang belum terdaftar.

“Posko ini sengaja dibuat untuk mempermudah para wajib pilih menyampaikan informasinya ke tiap-tiap PPS,” ungkap Thalib, salah satu Anggota PPK Kotamobagu Barat, Senin (07/05) kemarin siang kepada awak media ini via whatsapp.

Menurut Rian, PPS di wilayahnya memberikan kesempatan kepada para wajib pilih yang belum sempat didaftar pada saat coklit hingga perbaikan kemarin, terutama mereka yang sudah memiliki identitas berupa KTP elektronik maupun surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman, untuk segera melapor.

“Mereka yang belum terdaftar tapi sudah memiliki identitas atau suket akan diakomodir di daftar pemilih tambahan (DPTb). PPS se- Kecamatan Kotamobagu Barat telah membuka Posko pengaduan bagi masyarakat di kecamatan Kotamobagu Barat yang belum terdaftar,” tegas Rian yang juga berprofesi sebagai wartawan ini.

Sementara itu, komisioner KPU Kotamobagu selaku pimpinan divisi perencanaan dan data yakni Asep Sabar diruang kerjanya, Selasa (08/05) siang tadi mengatakan, Rian benar, initinya wajib pilih yang sudah memenuhi syarat, harus terdaftar di daftar pemilih, karena ini menyangkut hak-hak konstitusional warga negara.

“Namun bagi mereka yang belum terdaftar dan tidak memiliki identitas sama sekali, KPU Kota Kotamobagu menyarankan untuk segera melakukan perekaman di Disdukcapil Kota Kotamobagu. Gunakan waktu yang kurang lebih sebulan ini untuk melakukan perekaman, jangan nanti tiba hari H baru sibuk,” jelas Asep.

Menurut Asep, informasi yang diperolehnya dari Disdukcapil pada hari H nanti mereka akan tetap berkantor untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan, terutama yang pada hari H baru berusia 17 tahun, baru pensiun atau baru mengurus data kependudukan dan akan memilih.
“Nantinya pemilih pemula tersebut akan diberikan suket oleh Disdukcapil bahwa yang bersangkutan sudah memiliki identitas dan berhak memilih di TPS sesuai domisilinya,” pungkas Asep. (Mul) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *